Solusi Terjerat Pinjol Ilegal, Begini Ciri-Cirinya Segera Hindari!

Minggu 18 Mei 2025, 22:40 WIB
Solusi Terjerat Pinjol Ilegal, Begini Ciri-Cirinya Segera Hindari! (Pinterest/Brennan & Clark)

Solusi Terjerat Pinjol Ilegal, Begini Ciri-Cirinya Segera Hindari! (Pinterest/Brennan & Clark)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol ilegal masih banyak bertebaran di internet. Waspada terjerat, simak ciri-ciri pinjol ilegal melalui berita ini.

Apabila sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal, simak solusinya berikut ini, agar segera menghindarinya.

Hingga saat ini pinjol ilegal kian marak di internet. Bahkan mereka seringkali menawarkan via pesan SMS maupun WhatsApp.

Baca Juga: Awas Teror Pinjol Ilegal! Ini Cara Cerdas Melindungi Diri dan Keluarga dari Ancaman Debt Collector Brutal

Tak sedikit masyarakat tergiur dengan tawaran pinjaman saat sedang kepepet. Namun, pinjol ilegal bukanlah solusinya. Masih banyak pinjol legal yang resmi, aman dan terdaftar di OJK.

Cara mengantisipasi DC pinjol. (Freepik)

Bahaya pinjol ilegal biasanya tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK. Sebab proses pemberian pinjaman pinjol ilegal biasanya sangat mudah.

Berikut ciri-ciri Pinjol Ilegal yang mesti diwaspadai masyarakat:

Baca Juga: Tak Perlu Cemas Hadapi DC, Ini Solusi Mengatasi Galbay Pinjol yang Terbukti Efektif, Intip Selengkapnya!

  1. Tidak memiliki dokumen izin dari OJK
  2. Proses pinjaman sangat mudah dan cepat
  3. Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage, gallery, dan history call
  4. Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya
  5. Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan
  6. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas
  7. Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosia

Lalu bagaimana solusinya jika sudah terjerat? Simak solusi pinjol yang dikutip Poskota dari AFPI :

1. Segera lunasi

Segera lunasi hutang pinjol ilegal jika tak ingin bunga semakin membengkak. Pasalnya, pinjol ilegal memberikan bunga yang sangat berat bagi nasabahnya. Jika telat membayar, bunga akan membengkak hingga dua kali lipat.

2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian

Jika menemukan pinjol ilegal, kamu bisa laporkan kepada pihak yang berwenang, yakni kepada Satgas Waspada Investasi, Kominfo, dan Kepolisian.


Berita Terkait


News Update