POSKOTA.CO.ID - Layanan pinjaman online (pinjol) memang sudah menjadi solusi saat memiliki kebutuhan finansial mendesak.
Tetapi sayangnya, hal tersebut dimanfaatkan oleh pelaku pinjol ilegal, bahkan tak sedikit melakukan penipuan.
Kejahatan finansial digital termasuk penipuan pinjol ilegal ini meresahkan dan merugikan masyarakat, meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) banyak melakukan pemblokiran, tetapi entitas keuangan ilegal ini tetap tumbuh subur di Indonesia.
Kendati demikian, penting bagi kita untuk meningkatkan literasi keuangan agar tidak terjebak jeratan utang pinjol ilegal.
Baca Juga: Antisipasi Sekarang! Begini Cara agar Nomor HP Tidak Disadap Pinjol Ilegal!
Pasalnya, layanan pinjaman tak berizin itu acap kali mematok bunga tinggi, melakukan penagihan agresif yang merugikan secara mental serta berpotensi menyalahgunakan data pribadi.
Apabila Anda menjadi korban kejahatan finansial digital dapat melapor ke Indonesia Anti Scam Center (IASC) agar bisa mendapat perlindungan hukum dan pemulihan data pribadi.
Bagaimana Penipuan Pinjol Ilegal Terjadi?
Dikutip dari laman Lentera Dana Nusantara, modus penipuan pinjaman online ini biasanya menyasar individu yang membutuhkan dana pribadi dalam waktu singkat. Pelaku menggunakan strategi seperti:
- Iklan palsu pinjaman uang online cepat cair tanpa BI checking
- Tawaran limit besar tanpa agunan
- Aplikasi pinjol ilegal yang menyusup melalui link tidak resmi
- Modus salah transfer dana dan pengancaman
Baca Juga: Terima Surat Penagihan Pinjol dari DC Lapangan? Hati-Hati, Bisa Jadi Ada Modus Terselubung
Aksi modus salah transfer ini semisal pelaku mentransfer sejumlah uang ke rekening Anda, lalu menghubungi Anda seolah-olah itu salah kirim dan meminta dikembalikan, sambil mengancam jika tidak segera ditransfer balik.
Parahnya, data pribadi Anda bisa disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman online tanpa sepengetahuan Anda.
Jika tidak segera ditangani, dampaknya bisa serius mulai dari tagihan utang fiktif, penurunan skor kredit, hingga penyalahgunaan identitas digital.
Dari banyak kasus yang terjadi, OJK pun mencatat ribuan laporan pengaduan terkait pinjol ilegal hingga April 2025.
Baca Juga: Jangan Sampai Terjebak Pinjol Ilegal, Kenali Risikonya Sekarang!
Hal yang Mesti Dilakukan bila Menjadi Korban Penipuan Pinjaman Online
Jika Anda merasa telah menjadi korban penipuan pinjaman online, lakukan hal berikut:
Laporkan ke IASC
IASC merupakan pusat pengaduan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menangani kasus-kasus penipuan digital, termasuk pinjol ilegal dan pinjaman fiktif. Anda bisa melapor melalui situs resmi di iasc.ojk.go.id.
Laporkan ke SIPELAKU OJK
SIPELAKU adalah Sistem Informasi Pengaduan Layanan Keuangan dan merupakan platform resmi OJK yang menangani pengaduan terkait layanan keuangan, termasuk pinjaman online ilegal.
Melalui SIPELAKU, proses pengaduan Anda akan lebih terstruktur dan mendapatkan tindak lanjut. Anda bisa mengakses layanan ini melalui https://sipelaku.ojk.go.id/.
Baca Juga: Waspada! Inilah 4 Ciri Jika HP Anda Disadap Pinjol
Langkah setelah Melapor
Agar dampak tidak semakin meluas, lakukan tindakan pencegahan berikut ini:
Ganti Password & Aktifkan Verifikasi Dua Langkah
Segera ubah kata sandi akun digital Anda, terutama akun perbankan dan aplikasi keuangan. Aktifkan verifikasi dua langkah untuk perlindungan ekstra.
Periksa Laporan Kredit Anda
Pastikan tidak ada transaksi pinjaman mencurigakan yang tercatat atas nama Anda. Anda bisa mengakses laporan kredit gratis dari lembaga seperti SLIK OJK.
Gunakan Hanya Aplikasi Pinjaman Resmi Terdaftar OJK
Pastikan hanya mengunduh aplikasi pinjaman dana tunai dari Google Play atau App Store yang telah memiliki izin OJK. Hindari pinjol ilegal yang tidak jelas asal-usulnya.
Baca Juga: Hindari Pinjol Ilegal, Cek Daftar Pinjol Legal Resmi OJK 2025 di Sini!
Penting diingat, platform pinjaman aman digunakan ialah yang memiliki izin OJK. Sebab penyedia layanan mengikuti dan patuh terhadap regulasi yang ditetapkan.
Sebaliknya pinjol ilegal sangat merugikan, karena tidak mengikuti regulasi dari OJK dan cenderung melakukan penipuan.
Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan ajakan atau saran untuk mengajukan pinjaman online. Jika Anda berminat mengajukan pinjaman pahami risikonya. Tanggung jawab dalam proses pengajuan sepenuhnya berada di tangan pengguna bukan Poskota.