Perhatian! Cek 5 Ciri-Ciri Modus Penipuan Pinjol Ilegal via SMS dan Chat WhatsApp

Kamis 15 Mei 2025, 22:14 WIB
5 ciri-ciri modus penipuan pinjol ilegal via SMS dan chat WhatsApp. (Sumber: Pinterest)

5 ciri-ciri modus penipuan pinjol ilegal via SMS dan chat WhatsApp. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Hati-hati terhadap modus penipuan pinjol ilegal via SMS dan chat WhatsApp. Berikut ada 5 ciri-cirinya di sini yang harus diperhatikan.

Pinjaman online atau pinjol adalah istilah fintech peer-to-peer (P2P) lending yang ilegal karena tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika sudah seperti itu, maka mereka membuat aturannya sendiri dan selalu berubah-ubah sesuka hati. Mempunyai bunga dan denda keterlambatan yang memberatkan debiturnya.

Baca Juga: Tak Perlu Pinjol, Begini Cara Cepat Menabung untuk Modal Usaha

Mereka terus tumbuh meskipun sudah diberantas oleh pihak berwajib karena mereka berkamuflase layaknya pinjaman daring (pindar) legal. Calon debitur yang tidak teliti, akan terperangkap oleh jebakannya.

Salah satu ciri dari pinjol ilegal adalah menawarkan produk pinjamannya lewat SMS dan/atau chat WhatsApp secara pribadi kepada calon debiturnya.

Padahal OJK telah melarang untuk melakukan penawaran melalui saluran pribadi kecuali sudah disetujui oleh pihak yang bersangkutan.

Baca Juga: Pinjol Blokir Nasabah Gagal Bayar, Apakah Utangnya Otomatis Lunas? Simak Penjelasannya di Sini!

Mengutip dari laman Lentera Dana Nusantara, berikut ini terdapat 5 ciri-ciri modus penipuan pinjol ilegal. Perhatikan dengan saksama.

5 Ciri-Ciri Modus Penipuan Pinjol Ilegal via SMS dan Chat WhatsApp

1. Menjanjikan Pinjaman Langsung Cair Tanpa Syarat

Modus seperti ini paling umum, mereka akan berjanji jika pinjamannya langsung cair tanpa syarat, seperti bunga 0 persen atau pinjaman tanpa jaminan.

Jika perusahaan pinjol tersebut legal, calon debitur harus verifikasi data diri, pengecekan skor kredit, dan dokumen pendukung lainnya.


Berita Terkait


News Update