POSKOTA.CO.ID - Meski terlihat resmi, ternyata tidak semua surat penagihan yang diberikan oleh debt collector (DC) lapangan dari perusahaan pinjaman online (pinjol) dapat dikatakan legal.
Fenomena ini semakin banyak terjadi dan perlu menjadi perhatian serius, terutama bagi para nasabah yang sedang menghadapi kondisi gagal bayar (galbay) pada pinjol.
Dalam beberapa tahun terakhir, layanan pinjol sendiri makin marak di kalangan masyarakat karena kemudahan dan kecepatan proses pengajuannya.
Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat berbagai risiko, salah satunya terkait proses penagihan utang yang tidak jarang menimbulkan keresahan bagi nasabah.
Banyak oknum yang memanfaatkan situasi ini dengan mengirimkan surat penagihan yang sebenarnya tidak resmi, bahkan menggunakan bahasa ancaman yang berlebihan.
Padahal, perusahaan pinjol yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah diatur dengan ketat terkait tata cara penagihan.
Proses penagihan resmi harus dilakukan dengan cara yang etis dan tidak boleh menimbulkan intimidasi.
Oleh karena itu, masyarakat harus pandai membedakan surat penagihan yang benar-benar resmi dengan modus terselubung dari oknum penagih.
Memahami ciri-ciri surat penagihan legal tentu sangat penting membantu menghindarkan diri dari praktik penagihan ilegal yang merugikan.
Baca Juga: Risiko Galbay Pinjol Ilegal: Waspada Penagihan Intimidasi
Ciri-ciri Surat Penagihan Pinjol Resmi
Nasabah disarankan untuk tidak langsung percaya terhadap setiap surat yang diterima.