Jika tidak segera ditangani, dampaknya bisa serius mulai dari tagihan utang fiktif, penurunan skor kredit, hingga penyalahgunaan identitas digital.
Dari banyak kasus yang terjadi, OJK pun mencatat ribuan laporan pengaduan terkait pinjol ilegal hingga April 2025.
Baca Juga: Jangan Sampai Terjebak Pinjol Ilegal, Kenali Risikonya Sekarang!
Hal yang Mesti Dilakukan bila Menjadi Korban Penipuan Pinjaman Online
Jika Anda merasa telah menjadi korban penipuan pinjaman online, lakukan hal berikut:
Laporkan ke IASC
IASC merupakan pusat pengaduan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menangani kasus-kasus penipuan digital, termasuk pinjol ilegal dan pinjaman fiktif. Anda bisa melapor melalui situs resmi di iasc.ojk.go.id.
Laporkan ke SIPELAKU OJK
SIPELAKU adalah Sistem Informasi Pengaduan Layanan Keuangan dan merupakan platform resmi OJK yang menangani pengaduan terkait layanan keuangan, termasuk pinjaman online ilegal.
Melalui SIPELAKU, proses pengaduan Anda akan lebih terstruktur dan mendapatkan tindak lanjut. Anda bisa mengakses layanan ini melalui https://sipelaku.ojk.go.id/.
Baca Juga: Waspada! Inilah 4 Ciri Jika HP Anda Disadap Pinjol
Langkah setelah Melapor
Agar dampak tidak semakin meluas, lakukan tindakan pencegahan berikut ini:
Ganti Password & Aktifkan Verifikasi Dua Langkah
Segera ubah kata sandi akun digital Anda, terutama akun perbankan dan aplikasi keuangan. Aktifkan verifikasi dua langkah untuk perlindungan ekstra.
Periksa Laporan Kredit Anda
Pastikan tidak ada transaksi pinjaman mencurigakan yang tercatat atas nama Anda. Anda bisa mengakses laporan kredit gratis dari lembaga seperti SLIK OJK.
Gunakan Hanya Aplikasi Pinjaman Resmi Terdaftar OJK
Pastikan hanya mengunduh aplikasi pinjaman dana tunai dari Google Play atau App Store yang telah memiliki izin OJK. Hindari pinjol ilegal yang tidak jelas asal-usulnya.