Terjebak Penipuan Pinjol Ilegal? Begini Cara Lapor ke IASC dan OJK

Jumat 16 Mei 2025, 10:01 WIB
Ilustrasi terjerat penipuan pinjol ilegal dan cara melaporkannya ke OJK serta IASC. (Sumber: Lentera Dana Nusantara)

Ilustrasi terjerat penipuan pinjol ilegal dan cara melaporkannya ke OJK serta IASC. (Sumber: Lentera Dana Nusantara)

POSKOTA.CO.ID - Layanan pinjaman online (pinjol) memang sudah menjadi solusi saat memiliki kebutuhan finansial mendesak.

Tetapi sayangnya, hal tersebut dimanfaatkan oleh pelaku pinjol ilegal, bahkan tak sedikit melakukan penipuan.

Kejahatan finansial digital termasuk penipuan pinjol ilegal ini meresahkan dan merugikan masyarakat, meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) banyak melakukan pemblokiran, tetapi entitas keuangan ilegal ini tetap tumbuh subur di Indonesia.

Kendati demikian, penting bagi kita untuk meningkatkan literasi keuangan agar tidak terjebak jeratan utang pinjol ilegal.

Baca Juga: Antisipasi Sekarang! Begini Cara agar Nomor HP Tidak Disadap Pinjol Ilegal!

Pasalnya, layanan pinjaman tak berizin itu acap kali mematok bunga tinggi, melakukan penagihan agresif yang merugikan secara mental serta berpotensi menyalahgunakan data pribadi.

Apabila Anda menjadi korban kejahatan finansial digital dapat melapor ke Indonesia Anti Scam Center (IASC) agar bisa mendapat perlindungan hukum dan pemulihan data pribadi.

Bagaimana Penipuan Pinjol Ilegal Terjadi?

Dikutip dari laman Lentera Dana Nusantara, modus penipuan pinjaman online ini biasanya menyasar individu yang membutuhkan dana pribadi dalam waktu singkat. Pelaku menggunakan strategi seperti:

  • Iklan palsu pinjaman uang online cepat cair tanpa BI checking
  • Tawaran limit besar tanpa agunan
  • Aplikasi pinjol ilegal yang menyusup melalui link tidak resmi
  • Modus salah transfer dana dan pengancaman

Baca Juga: Terima Surat Penagihan Pinjol dari DC Lapangan? Hati-Hati, Bisa Jadi Ada Modus Terselubung

Aksi modus salah transfer ini semisal pelaku mentransfer sejumlah uang ke rekening Anda, lalu menghubungi Anda seolah-olah itu salah kirim dan meminta dikembalikan, sambil mengancam jika tidak segera ditransfer balik.

Parahnya, data pribadi Anda bisa disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman online tanpa sepengetahuan Anda.


Berita Terkait


News Update