Akta kelahiran berfungsi sebagai bukti kelahiran dan identitas awal pemohon. Pastikan data yang tercantum pada akta kelahiran sesuai dengan data pada KK dan dokumen lainnya.
Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) (jika pindah domisili)
Baca Juga: Pindah Domisili Tak Perlu Datang ke Dukcapil, Ini Cara Ganti Alamat KTP secara Online di HP
Bagi pemohon yang baru pindah domisili, SKPD diperlukan sebagai bukti legalitas perpindahan dan dasar perubahan data kependudukan.
Pas foto terbaru
Pas foto yang dibutuhkan biasanya berukuran 3x4 atau 4x6 dengan latar belakang merah. Pastikan foto yang digunakan jelas, tidak buram, dan menampilkan wajah pemohon dengan jelas.
Surat Pengantar dari RT/RW (jika diperlukan)
Baca Juga: Cara Mudah Cek NIK KTP tanpa Perlu ke Kantor Dukcapil
Beberapa daerah mungkin mensyaratkan surat pengantar dari RT/RW sebagai bentuk verifikasi awal domisili pemohon.
Dokumen pendukung lainnya (jika diperlukan)
Tergantung pada kebijakan masing-masing daerah, mungkin diperlukan dokumen pendukung lainnya seperti ijazah terakhir atau surat nikah.
Pastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Kekurangan dokumen dapat menyebabkan proses pembuatan KTP tertunda atau bahkan ditolak.