Bagaimana Cara Ganti Foto KTP? Syaratnya Mudah Banget

Sabtu 03 Mei 2025, 06:11 WIB
Masyarakat  mengganti foto KTP yang rusak. (Sumber: jakarta.go.id)

Masyarakat mengganti foto KTP yang rusak. (Sumber: jakarta.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Pertanyaan mengenai cara mengganti foto KTP lama dengan yang baru ramai ditanyakan oleh masyarakat.

Pasalnya, ketika pertama kali membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP), banyak yang merasa tidak puas dengan hasil foto yang dicetak di KTP.

Maka dari itu, banyak yang bertanya, apakah foto KTP bisa diganti dengan foto masa kini?

Baca Juga: Cara Bikin Akun DANA Langsung Jadi Premium, Cuma Butuh HP dan e-KTP!

Bagi masyarakat yang penasaran dan ingin mengganti foto KTP lama dengan yang baru, simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.

Apakah Foto KTP Bisa Diganti?

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purbalingga, masyarakat dapat mengganti foto di KTP elektroniknya.

Aturan mengenai penggantian foto KTP iji tertuang dalam Permendagri No. 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam KTP-el.

Berdasarkan peraturan ini, foto pada KTP-el bisa diganti apabila terdapat perubahan fisik yang signifikan atau jika KTP-el mengalami kerusakan.

Syarat Ganti Foto KTP

Mengutip dari laman resmi Dinas Dukcapil Kabupaten Purbalingga, terdapat beberapa syarat penggantian foto KTP sesuai dengan pasal 13 Permendagri No. 74 Tahun 2015.

Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Terdaftar di Kartu SIM Semua Operator, Awas Dicatut Buat Registrasi

1. Perubahan fisik

Jika seseorang mengalami perubahan fisik yang cukup signifikan, seperti disebabkan oleh cedera serius, operasi, penyakit, atau faktor lainnya, maka mereka dapat mengubah foto KTP.

2. Perubahan penampilan

Berita Terkait

News Update