POSKOTA.CO.ID - Di era serba digital ini, masyarakat bisa melakukan pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan mudah dan cepat.
Seperti diketahui, kebutuhan verifikasi NIK KTP seringkali muncul dalam berbagi urusan adminitrasi ataupun transaksi secara daring.
Jika biasanya, pengecekan dilakukan dengan mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), maka sekarang Anda bisa memanfaatkan teknologi yang ada.
Berkat kemajuan teknologi, masyarakat bisa melakukan pengecekan dengan metode daring dengan bermodalkan perangkat elektronik mendukung.
Baca Juga: Chat WhatsApp Anda Terhapus? Begini Cara Mengatasinya
Artikel ini akan membahas seputar cara mengecek NIK KTP tanpa perlu ke kantor Dukcapil yang memakan waktu dan tenaga. Simak selengkapnya.
Cara Cek NIK KTP Online
NIK yang terdapat pada KTP adalah nomor identitas yang diberikan pemerintah kepada setiap Warga Negara Indonesia (WNI).
Anda dapat mengecek NIK KTP secara online di rumah atau di mana pun menggunakan perangkat elektronik seperti hp, tablet, laptop, atau komputer. Berikut caranya.
1. Cek di Situs Dukcapil Kota/Kabupaten
- Akses laman https://kemendagri.lapor.go.id/
- Pilih menu 'Sampaikan Laporan Anda'
- Klik 'Permintaan Informasi'
- Isi pengajuan informasi pada kolom 'Permintaan Informasi'
- Isi kota dan domisili asal
- Pilih kategori laporan atau permintaan informasi dan tekan 'Kependudukan'
- Ketuk 'Lapor'
Baca Juga: Kursor Laptop Anda Sulit Bergerak? Begini Cara Mengatasinya!
2. Cek lewat Media Sosial Dukcapil
Cara ini diakukan dengn mengirimkan pesan atau direct message (DM) ke akun media sosial resmi Dukcapil, lalu masukkan permintaan cek NIK online.
X: twitter.com/ccdukcapil atau https://x.com/ccdukcapil