Pindah Domisili Tak Perlu Datang ke Dukcapil, Ini Cara Ganti Alamat KTP secara Online di HP

Rabu 07 Mei 2025, 14:27 WIB
Cara mengurus pindah alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara online lewat HP. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni)

Cara mengurus pindah alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara online lewat HP. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Sekarang ini, mengurus pindah alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak harus datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Seiring berkembangnya teknologi, kini banyak Disdukcapil di berbagai daerah telah menyediakan layanan daring yang bisa diakses dengan mudah hanya lewat HP.

Layanan ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus kepindahan domisili KTP tanpa harus menghadapi antrean panjang.

Kemudahan tersebut tentu sangat membantu, khususnya bagi warga yang sibuk bekerja, tinggal di luar kota, atau memiliki keterbatasan mobilitas.

Lalu, bagaimana cara lengkap melakukan pindah alamat KTP secara online lewat HP? Simak penjelasan dan panduan praktisnya berikut ini.

Baca Juga: Mau Ganti Foto KTP Elektronik? Ini Cara Lengkap dan Syarat Terbarunya di 2025

Syarat Pindah Alamat KTP yang Harus Dipenuhi

Mengurus pindah alamat KTP tidak bisa sembarangan. Ada beberapa dokumen penting yang harus kamu siapkan terlebih dahulu.

Persyaratan ini diatur dalam Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 dan Permendagri No. 108 Tahun 2019. Berikut dokumen yang wajib disiapkan.

  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
  • Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar (disesuaikan dengan permintaan dinas setempat).
  • Surat Keterangan Pindah (SKP) dari kelurahan, yang telah ditandatangani dan distempel oleh Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
  • SKP tembusan yang juga harus ditandatangani dan distempel oleh pihak kelurahan atau kecamatan asal.

Baca Juga: Cek NIK dan KTP Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025 Disini

Cara Mengurus Pindah Alamat KTP Secara Online

1. Akses Situs Resmi Disdukcapil Sesuai Domisili

Langkah pertama adalah membuka website resmi Disdukcapil di daerah domisili asal. Tidak semua daerah menggunakan platform yang sama.

Jadi pastikan kamu mencari website resmi Disdukcapil kabupaten atau kota tempat kamu terdaftar.

2. Masukkan Data Diri

Berita Terkait

News Update