POSKOTA.CO.ID - Jangan anggap sepele data di NIK KTP Anda. Kini Anda bisa dengan mudah melakukan cek NIK KTP terdaftar di kartu SIM semua operator, hanya dengan beberapa cara.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan masyarakat untuk melakukan registrasi kartu SIM menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan data pengguna serta mencegah penyalahgunaan kartu SIM dalam berbagai tindakan ilegal.
Namun dalam praktiknya, muncul kasus-kasus pencatutan identitas di mana NIK seseorang digunakan secara ilegal oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk mendaftarkan nomor ponsel.
Jika hal ini terjadi, pemilik asli NIK dapat mengalami kesulitan saat ingin meregistrasi nomor baru karena kuota penggunaan NIK sudah terpakai.
Masalah yang lebih serius bisa muncul jika nomor yang diregistrasi dengan NIK Anda digunakan untuk kegiatan kriminal seperti penipuan, pemerasan, atau penyebaran konten terlarang.
Maka dari itu, penting untuk secara rutin melakukan pengecekan terhadap status NIK Anda di operator seluler.
Berikut ini panduan lengkap dan resmi tentang cara cek apakah NIK KTP Anda sudah terdaftar di kartu SIM dari berbagai operator seperti Telkomsel, XL Axiata, Axis, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), dan Tri.
Cara Cek NIK KTP Terdaftar di Kartu SIM Semua Operator
1. Telkomsel
Telkomsel menyediakan beberapa saluran untuk mengecek status registrasi NIK Anda. Anda bisa mengakses laman resmi: