Cara Melaporkan DC Pinjol Ilegal yang Mengancam Nasabah dan Keluarga

Senin 12 Mei 2025, 21:29 WIB
cara melaporkan DC pinjaman online (pinjol) ilegal yang melakukan ancaman dan intimidasi terhadap nasabah dan keluarga. (Sumber: Freepik/wayhomestudio)

cara melaporkan DC pinjaman online (pinjol) ilegal yang melakukan ancaman dan intimidasi terhadap nasabah dan keluarga. (Sumber: Freepik/wayhomestudio)

Baca Juga: 5 Tips Menghindari Pinjol Ilegal

Laporkan ke OJK

OJK adalah lembaga pengawas industri keuangan, termasuk pinjol. Anda bisa melaporkan penyalahgunaan wewenang dan ancaman dari pinjol ilegal melalui:

  • Telepon: 157
  • Email: [email protected]
  • Website: www.ojk.go.id (menu Pengaduan Konsumen)
  • Surat: Kirim surat resmi ke kantor pusat OJK

Pastikan menyertakan data lengkap seperti nama aplikasi pinjol, nomor DC, kronologi kejadian, dan bukti-bukti yang dikumpulkan.

Baca Juga: Dampak Gagal Bayar Pinjol: Ancaman Debt Collector, SLIK OJK Anjlok dan Solusi Cerdas Lewat Literasi Keuangan

Laporkan ke Kepolisian

Jika ancaman DC pinjol sudah mengarah pada kekerasan atau penyebaran data pribadi, Anda berhak melaporkan ke pihak berwajib. Jenis pelanggaran yang bisa dilaporkan termasuk:

  • Pengancaman
  • Pencemaran nama baik
  • Pelanggaran UU ITE dan Perlindungan Data Pribadi

Bawa seluruh dokumen dan bukti untuk mendukung laporan Anda.

Baca Juga: Terbongkar! Ini 9 Risiko Mengerikan Pinjol Ilegal yang Sering Diabaikan Pengguna

Laporkan ke AFPI

Jika aplikasi pinjol yang Anda gunakan terdaftar di OJK dan merupakan anggota AFPI, Anda juga bisa mengajukan keluhan melalui asosiasi ini.

AFPI memiliki kode etik penagihan yang wajib dipatuhi oleh semua anggotanya. Anda bisa menghubungi AFPI melalui:

  • Website resmi: afpi.or.id
  • Email atau kanal aduan yang tersedia di situs resminya

Baca Juga: 3 Tips Jika Anda Terlilit Galbay Pinjol

Blokir Nomor dan Hindari Interaksi

Setelah mengumpulkan bukti, segera blokir nomor-nomor DC yang mengancam.

Hindari komunikasi lebih lanjut, terutama jika mereka menggunakan cara-cara yang intimidatif. Fokuslah pada pelaporan resmi melalui jalur hukum.

Cari Bantuan Hukum

Berita Terkait

News Update