Baca Juga: 5 Tips Menghindari Pinjol Ilegal
Laporkan ke OJK
OJK adalah lembaga pengawas industri keuangan, termasuk pinjol. Anda bisa melaporkan penyalahgunaan wewenang dan ancaman dari pinjol ilegal melalui:
- Telepon: 157
- Email: [email protected]
- Website: www.ojk.go.id (menu Pengaduan Konsumen)
- Surat: Kirim surat resmi ke kantor pusat OJK
Pastikan menyertakan data lengkap seperti nama aplikasi pinjol, nomor DC, kronologi kejadian, dan bukti-bukti yang dikumpulkan.
Laporkan ke Kepolisian
Jika ancaman DC pinjol sudah mengarah pada kekerasan atau penyebaran data pribadi, Anda berhak melaporkan ke pihak berwajib. Jenis pelanggaran yang bisa dilaporkan termasuk:
- Pengancaman
- Pencemaran nama baik
- Pelanggaran UU ITE dan Perlindungan Data Pribadi
Bawa seluruh dokumen dan bukti untuk mendukung laporan Anda.
Baca Juga: Terbongkar! Ini 9 Risiko Mengerikan Pinjol Ilegal yang Sering Diabaikan Pengguna
Laporkan ke AFPI
Jika aplikasi pinjol yang Anda gunakan terdaftar di OJK dan merupakan anggota AFPI, Anda juga bisa mengajukan keluhan melalui asosiasi ini.
AFPI memiliki kode etik penagihan yang wajib dipatuhi oleh semua anggotanya. Anda bisa menghubungi AFPI melalui:
- Website resmi: afpi.or.id
- Email atau kanal aduan yang tersedia di situs resminya
Baca Juga: 3 Tips Jika Anda Terlilit Galbay Pinjol
Blokir Nomor dan Hindari Interaksi
Setelah mengumpulkan bukti, segera blokir nomor-nomor DC yang mengancam.
Hindari komunikasi lebih lanjut, terutama jika mereka menggunakan cara-cara yang intimidatif. Fokuslah pada pelaporan resmi melalui jalur hukum.