Alasan Komdigi Bekukan World App, Benarkah Karena Penyalahgunaan Data Pribadi?

Senin 05 Mei 2025, 15:48 WIB
Potret Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar yang menjelaskan tentang pembekuan layanan World App. (Sumber: Komdigi RI)

Potret Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar yang menjelaskan tentang pembekuan layanan World App. (Sumber: Komdigi RI)

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah resmi membekukan sementara layanan World App (Worldcoin dan World ID).

Pembekuan ini dilakukan karena adanya laporan aktivitas mencurigakan terkait Worldcoin dan World ID.

Dalam hal tersebut Komdigi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan tersebut.

Selanjutnya, PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusarantara akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.

Baca Juga: Warga Bekasi Rela Scan Mata Demi Rp800 Ribu, Apa Bahaya World App bagi Data Pribadi?

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” ucap Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar dikutip pada Senin, 5 Mei 2025.

Alasan Mengapa Layanan World App Dibekukan

Hasil penelusuran awal dari Komdigi menunjukkan bahwa PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE.

Di sisi lain, layanan Worldcoin yang ada di World App hanya tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara.

“Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara,” ungkap Alexander.

Baca Juga: Demi Uang Ratusan Ribu, Warga Serbu Ruko World App di Bekasi Meski Diminta Scan Retina

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 menyebutkan bahwa penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.


Berita Terkait


News Update