POSKOTA.CO.ID - Bagi para guru yang telah menerima pemanggilan sebagai peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025 Tahap 2, langkah penting berikutnya adalah mempersiapkan berkas lapor diri di LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan).
Proses ini merupakan tahapan krusial yang menentukan kelancaran pendaftaran Anda sebagai calon peserta PPG.
Proses lapor diri PPG 2025 tahap 2 telah dijadwalkan berlangsung mulai Kamis, 17 Juli 2025 hingga 26 Juli 2025.
Baca Juga: Link Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2025 Resmi Dibuka, Cek Syarat Lengkapnya di Sini!
Periode ini memberikan waktu yang cukup bagi guru untuk mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan dan menyelesaikan proses pendaftaran melalui platform resmi.
Para guru yang telah menerima pemanggilan melalui laman SIMPKB wajib melakukan lapor diri di LPTK penyelenggara sesuai dengan penempatan yang tercantum dalam akun masing-masing.
Informasi lengkap mengenai persyaratan dapat diakses melalui situs resmi https://ppg.dikdasmen.go.id.
Baca Juga: Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025 Kembali Dibuka, Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya
Daftar Lengkap Berkas Lapor Diri PPG 2025 Tahap 2
Berikut adalah dokumen wajib lapor diri PPG 2025 yang harus diunggah melalui aplikasi resmi LPTK, yaitu:
- Pakta Integritas
- Biodata Mahasiswa
- Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir
- Scan Transkrip Nilai S1/DIV
- Scan Kartu Identitas KTP/SIM
- Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4×6
- Dokumen Kesehatan dan Kelakuan
- Scan Surat Keterangan Sehat
- Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik
- Scan Surat Bebas NAPZA
- Scan NPWP
Cara Lapor Diri PPG 2025 Tahap 2 di LPTK
Berikut ini langkah-langkah cara lapor diri PPG 2025 Tahap 2 di LPTK, yaitu:
- Kunjungi laman resmi https://ppg.simpkb.id
- Pastikan koneksi internet stabil untuk kelancaran proses
- Masukkan alamat email dan password akun SIMPKB Anda
- Klik tombol "Masuk" untuk mengakses dashboard
- Perhatikan informasi LPTK penyelenggara yang tercantum
- Catat detail Akun Belajar.id yang akan digunakan
- Simpan informasi ini sebagai referensi
- Klik tombol hijau "Lapor Diri" yang tersedia
- Sistem akan mengarahkan Anda ke website LPTK masing-masing
- Cari dan klik menu "Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2"
- Pastikan Anda mengakses menu yang sesuai dengan tahap dan kategori
- Pastikan semua berkas PPG 2025 telah disiapkan dalam format digital
- Periksa ukuran file sesuai ketentuan LPTK untuk memudahkan upload
- Gunakan format PDF atau JPG dengan resolusi yang jelas
- Unggah seluruh dokumen melalui form yang telah disediakan
- Pastikan setiap file sesuai dengan kolom yang diminta
- Lakukan pengecekan ulang sebelum submit
- Isi formulir data diri dengan lengkap dan akurat
- Ikuti seluruh prosedur hingga selesai
- Simpan bukti pendaftaran sebagai arsip
Baca Juga: PPG Guru Tertentu 2025 Dibuka Resmi oelh Kemendikdasmen, Berikut Ketentuannya