Jangan Sampai Salah! Ini Prosedur Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2025

Rabu 16 Jul 2025, 14:15 WIB
Batas akhir lapor diri PPG Tahap 2 2025 segera tiba. Ini langkah-langkah verifikasi berkas dan hindari penolakan. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Batas akhir lapor diri PPG Tahap 2 2025 segera tiba. Ini langkah-langkah verifikasi berkas dan hindari penolakan. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

POSKOTA.CO.ID - Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu 2025 Tahap 2 telah memasuki tahap krusial, yakni proses lapor diri online yang akan dibuka mulai besok, 17 Juli 2025.

Tahapan ini menjadi penentu bagi peserta untuk melanjutkan ke seleksi berikutnya menuju sertifikasi guru. Kesalahan dalam pengunggahan dokumen dapat berakibat fatal, termasuk potensi diskualifikasi dari program.

Peserta diharapkan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, mulai dari kelengkapan dokumen hingga format file yang diizinkan. Kualitas dan kejelasan berkas juga menjadi faktor penilaian penting dalam proses verifikasi.

Lapor diri ini merupakan gerbang menuju pembelajaran mandiri sebelum peserta menghadapi uji kompetensi. Oleh karena itu, kewaspadaan dan ketelitian dalam mempersiapkan dokumen mutlak diperlukan.

Baca Juga: PPG 2025 Tahap 2, Cek Berkas Lapor Diri dan Cara Daftar di LPTK bagi Guru yang Telah Dapat Panggilan

Panitia juga mengingatkan agar peserta tidak menunda pengunggahan hingga deadline untuk menghindari gangguan teknis seperti kepadatan server.

Prosedur Lapor Diri dan Dokumen yang Harus Diunggah

Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram @kang.guru.sd, peserta wajib mengunggah sejumlah berkas sesuai ketentuan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Kesalahan dalam pengisian atau pengunggahan berisiko menggagalkan kelulusan, mengingat tahap ini menjadi penentu kelanjutan program sertifikasi.

Berikut poin-poin kritis yang harus diperhatikan:

Pas Foto

  • Memenuhi standar LPTK, baik dari segi penampilan (resmi, rapi, latar belakang polos) maupun ukuran file.
  • Hindari foto selfie atau menggunakan filter.

Pakta Integritas

  • Dokumen harus diunduh melalui portal resmi LPTK.
  • Dibubuhi materai Rp10.000 dan tanda tangan asli sebelum diunggah.

Format dan Ukuran Berkas

  • Pastikan file dalam format PDF/JPG/PNG sesuai ketentuan.
  • Ukuran file tidak melebihi batas maksimal yang ditetapkan.

Berita Terkait


News Update