POSKOTA.CO.ID - Masyarakat yang kehilangan akta kelahiran dapat mengajukan penerbitan ulang secara resmi melalui kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Penerbitan kembali dokumen kependudukan yang hilang telah dijamin legalitasnya oleh pemerintah guna memastikan kelancaran hak administrasi warga negara.
Kepastian hukum tersebut diatur dalam Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, yang menegaskan bahwa kutipan akta kelahiran dapat diterbitkan kembali oleh Dukcapil kabupaten atau kota. Pemohon cukup melengkapi berkas persyaratan yang ditentukan dan mengikuti prosedur operasional resmi di kantor pelayanan kependudukan.
Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Mencetak Ulang Akta Kelahiran
Sebelum mendatangi kantor pelayanan kependudukan, pemohon diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen administratif sebagai syarat verifikasi data. Persyaratan ini penting disiapkan terlebih dahulu agar proses pencetakan ulang berkas dapat berjalan lancar tanpa kendala berarti.
Melansir dari petunjuk pelayanan administrasi kependudukan Dukcapil, berikut adalah syarat dokumen yang harus disiapkan.
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat.
- Kartu Keluarga (KK).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi akta kelahiran lama jika masih tersedia.
- Dokumen pendukung lainnya apabila terdapat perubahan data diri.
Baca Juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak Secara Online Lewat Aplikasi Dukcapil
Petugas Dukcapil akan mencocokkan seluruh berkas tersebut dengan basis data kependudukan nasional. Keabsahan data dari dokumen pendukung menjadi penentu utama persetujuan cetak ulang akta.
Tahapan dan Prosedur Pengurusan di Kantor Dukcapil
Setelah seluruh persyaratan dokumen dinyatakan lengkap, pemohon dapat langsung mendatangi kantor Dukcapil setempat atau layanan gerai kependudukan terdekat pada jam kerja. Pemohon cukup mengikuti alur antrean resmi yang telah disediakan oleh pihak dinas.
Melansir dari prosedur operasional standar pelayanan kependudukan, berikut adalah tahapan pengurusan akta kelahiran yang hilang.
- Datang ke kantor Dukcapil setempat dengan membawa seluruh berkas persyaratan.
- Mengambil nomor antrean pelayanan administrasi kependudukan di lokasi.
- Mengisi formulir permohonan penerbitan kembali kutipan akta kelahiran yang disediakan oleh petugas.
- Menyerahkan formulir dan berkas persyaratan kepada petugas loket untuk diperiksa.
- Menunggu proses verifikasi dan validasi data oleh petugas.
- Menerima kutipan akta kelahiran baru setelah selesai diproses dan dicetak.
Baca Juga: e-KTP Hilang? Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Urus Online dari Rumah Lewat HP
Setelah dokumen diterbitkan, pemohon diimbau untuk memeriksa dan meneliti kembali seluruh detail data diri sebelum meninggalkan loket pelayanan. Perlu dicatat pula, teknis pencetakan dapat berbeda di setiap kantor Dukcapil daerah karena disesuaikan dengan kebijakan masing-masing wilayah. (M7)
