Disdukcapil Kota Bekasi Teken Kerja Sama Layanan Akta Kelahiran 13 Rumah Sakit Swasta

Minggu 04 Mei 2025, 18:51 WIB
Disdukcapil Kota Bekasi bekerja sama dengan Rumah Sakit Jiwa di Kota Bekasi. (Sumber: Dok. PPID Disdukcapil Kota Bekasi)

Disdukcapil Kota Bekasi bekerja sama dengan Rumah Sakit Jiwa di Kota Bekasi. (Sumber: Dok. PPID Disdukcapil Kota Bekasi)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi menjalin kerja sama dengan Rumah Sakit Swasta di Kota Bekasi. Hal ini disepakati dengan dilakukannya penandatanganan perjanjian kerja sama pada hari Jumat tanggal 2 Mei 2025 bertempat di Aula Disdukcapil Kota Bekasi.

Acara penandatanganan kerja sama dihadiri oleh Kepala Disdukcapil Kota Bekasi Taufiq Rachmat Hidayat dan Sekretaris Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Kota Bekasi dr. Mira Puspitasari, MARS, Fisqua.

Pelaksanaan Kerjasama tersebut merupakan tindak lanjut atas Nota Kesepakatan (Memorandum of Understanding/MoU) antara Disdukcapil Kota Bekasi dengan ARSSI Kota Bekasi tentang Sinergitas Pelayanan Adminduk dengan Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Swasta di Kota Bekasi yang telah ditandatangani pada awal bulan lalu.

Baca Juga: Disdukcapil DKI Jakarta Tertibkan 213.831 KTP Warga, Sebagian Berstatus ASN

Dalam sambutannya Mira menyampaikan apresiasi yang tinggi atas inisiasi Disdukcapil Kota Bekasi dan momen ini merupakan hal yang ditunggu dalam rangka memberikan pelayanan yang purna kepada pasien ibu melahirkan.

Selanjutnya Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rachmat Hidayat menuturkan sinergi kerjasama layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memiliki akta kelahiran bagi penduduk Kota Bekasi yang melahirkan di Rumah Sakit Swasta di Kota Bekasi.

Langkah ini dilakukan merespon dari arahan Gubernur Jawa Barat bahwa setiap bayi yang dilahirkan berhak atas dokumen Akte Kelahiran, disamping itu juga merupakan capaian program 100 hari kerja Wali Kota Bekasi.

"Kerjasama akan dilakukan dengan seluruh Rumah Sakit Swasta, dan di tahap pertama ini dilaksanakan penandatanganan kerjasama dengan 13 Rumah Sakit Swasta, selebihnya akan diagendakan kemudian" ujar Taufiq.

"Alhamdulillah, layanan Akta Kelahiran di Rumah Sakit milik Pemerintah sudah lebih dahulu berjalan, dan minggu lalu Disdukcapil Kota Bekasi juga telah menandatangani Nota Kesepakatan (Memorandum of Understanding/MoU) Layanan Akte Kelahiran dengan Ikatan Bidan Indonesia Cabang Kota Bekasi" katanya.

Berikut daftar Rumah Sakit swasta yang sudah melakukan PKS layanan Akta Kelahiran ;

1.RS Permata Cibubur

Berita Terkait

News Update