POSKOTA.CO.ID - Hilangnya Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) bisa menjadi momok yang merepotkan bagi siapa pun.
Namun, di era digital saat ini, pemerintah telah mempermudah proses pengurusannya saat e-KTP Anda hilang.
Anda tidak perlu lagi harus antre di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), karena prosesnya bisa diurus secara online lewat HP.
Melalui sistem pelayanan online, masyarakat cukup mengakses laman resmi Dukcapil di wilayah masing-masing.
Berikut ini penjelasan lengkap mengenai cara mengurus e-KTP hilang secara online yang bisa disimak dengan seksama.
Syarat Mengurus KTP Hilang Secara Online
Sebelum mengajukan permohonan penggantian e-KTP secara daring, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa dokumen sebagai syarat administrasi.
1. Surat Kehilangan dari Kepolisian
Dokumen ini merupakan bukti bahwa Anda telah melaporkan kehilangan e-KTP ke pihak berwenang.
Surat ini bisa didapatkan dengan mengunjungi kantor polisi terdekat dan menjelaskan kronologi kehilangan.
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Dokumen ini diperlukan untuk mencocokkan data diri dan sebagai penguat validasi bahwa Anda benar-benar warga yang tercatat dalam sistem kependudukan.
3. Fotokopi e-KTP yang Hilang (Jika Ada)
Jika sebelumnya Anda sempat menggandakan e-KTP, lampirkan juga sebagai referensi bagi petugas. Ini akan mempermudah proses verifikasi data.