Usut Dugaan Korupsi Aset 2015-2019, UIN Jakarta Serahkan Penanganan Hukum ke Kejati Banten

Jumat 18 Sep 2026, 17:07 WIB
Tim Kuasa Hukum UIN Jakarta, Alwanih mendatangi Kejati Banten. (Sumber: UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
Tim Kuasa Hukum UIN Jakarta, Alwanih mendatangi Kejati Banten. (Sumber: UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)

CIPUTAT, POSKOTA.CO.ID - Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta resmi menyatakan dukungannya terhadap proses hukum dugaan korupsi pengelolaan aset negara yang tengah diselidiki Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Langkah kelembagaan ini diambil guna merespons tuntutan ratusan mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis, 10 September 2026 lalu.

Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Tim Hukum UIN Jakarta, Alwanih, saat menyerahkan surat resmi ke Kejati Banten pada Rabu, 16 September 2026. Surat tersebut menegaskan kesiapan kampus untuk bersikap kooperatif selama proses penegakan hukum berlangsung.

"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan proses sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Alwanih dalam keterangan resminya, Jumat, 18 September 2026.

Baca Juga: Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP dan Perseroda

Alwanih menjelaskan, perkara yang sedang dibidik Kejati Banten berhubungan dengan pengelolaan aset negara periode 2015 hingga 2019.

Masalah ini menyeret nama dua yayasan, yakni Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dan Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah, serta dikaitkan dengan sejumlah pejabat kampus pada periode tersebut.

Penyelidikan kasus ini sebetulnya telah berjalan sejak 6 Januari 2026 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Banten. Sejumlah saksi, termasuk jajaran pimpinan dan pejabat UIN Jakarta, juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Pihak rektorat menegaskan bahwa penentuan status hukum seseorang sepenuhnya berada di tangan penyidik, bukan domain internal kampus.

Baca Juga: Kejagung Kembali Periksa Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG di BGN

Oleh karena itu, UIN Jakarta berkomitmen untuk memberikan akses data dan dokumen yang dibutuhkan Kejati Banten.

"Kami berharap proses ini berjalan secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti. Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai mekanisme. Pada saat yang sama, kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah," tegas Alwanih.


Berita Terkait


News Update