Menag Nasaruddin Tinjau SMA/SMK Triguna dan Madrasah Pembangunan, UIN Jakarta Sebut Integrasi Tetap Berjalan

Selasa 21 Jul 2026, 17:10 WIB
Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menyambut baik kunjungan Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar ke SMA/SMK Triguna UIN Jakarta. (Sumber: UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menyambut baik kunjungan Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar ke SMA/SMK Triguna UIN Jakarta. (Sumber: UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)

CIPUTAT TIMUR, POSKOTA.CO.ID - Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menyambut baik kunjungan Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, ke SMA/SMK Triguna UIN Jakarta dan Madrasah Pembangunan UIN Jakarta pada Kamis, 16 Juli 2026.

Kunjungan itu dinilai sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan mutu pendidikan sekaligus pelaksanaan integrasi satuan pendidikan di lingkungan UIN Jakarta.

"Agenda diawali di SMA/SMK Triguna UIN Jakarta sekitar pukul 12.45 WIB dengan meninjau kondisi sekolah, berdialog mengenai pengelolaan aset, pengembangan sarana dan prasarana, serta melihat secara langsung proses kegiatan belajar mengajar," jelas Kuasa Hukum UIN Jakarta, Alwanih dalam keterangannya, Selasa, 21 Juli 2026.

Nasaruddin juga menyapa guru, tenaga kependidikan, dan para siswa sebelum melanjutkan kunjungan ke Madrasah Pembangunan UIN Jakarta sekitar pukul 13.30 WIB.

Baca Juga: Nabiyla Risfa Izzati Lulusan Mana? Berikut Jejak Pendidikan Dosen UGM yang Viral usai Kritik Menteri PU

Di sana, ia meninjau fasilitas dan kegiatan belajar mengajar serta mendorong peningkatan kualitas pendidikan dan inovasi pembelajaran agar mampu bersaing di tengah perkembangan dunia pendidikan.

"Kehadiran beliau menunjukkan komitmen Kementerian Agama dalam mendukung penguatan tata kelola dan pengembangan satuan pendidikan di bawah UIN Jakarta sehingga proses integrasi dapat berjalan secara optimal," kata Alwanih.

Alwanih menegaskan kebijakan integrasi satuan pendidikan di lingkungan UIN Jakarta tetap berjalan karena memiliki landasan hukum dan administratif yang kuat.

Menurutnya, pelaksanaan kebijakan tersebut tidak bergantung pada satu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga: Obrolan Warteg: Sekolah Kekurangan Murid, Alarm Dunia Pendidikan

"Putusan PTUN yang ada saat ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht dan hanya berlaku terhadap Yayasan Ketilang Insan Mandiri sebagai pihak dalam perkara," kata Alwanih.


Berita Terkait


News Update