POSKOTACOID - Jadwal ganjil genap Puncak Bogor pada 18 dan 19 September 2026 kembali ditiadakan. Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Skema ganjil genap merupakan salah satu rekayasa lalu lintas yang biasanya diterapkan oleh pihak kepolisian untuk membantu mengurangi kemacetan lalu lintas di suatu wilayah.
Sebelumnya, setiap akhir pekan, pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) biasanya selalu memberlakukan aturan ganjil genap di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat guna menghindari kepadatan kendaraan.
Penerapan aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kabupaten Cianjur.
Baca Juga: Usut Dugaan Korupsi Aset 2015-2019, UIN Jakarta Serahkan Penanganan Hukum ke Kejati Banten
Kebijakan pembatasan lalu lintas berdasarkan pelat nomor kendaraan ini membuat pengendara yang menuju kawasan Puncak harus menyesuaikan angka terakhir pelat nomor kendaraannya dengan tanggal pada saat melintas.
Jadi, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil, seperti 1, 3, 5, 7, dan 9 hanya dapat melintas saat tanggal ganjil. Sementara itu, kendaraan dengan pelat nomor genap, mulai dari 0, 2, 4, 6, dan 8 hanya bisa lewat saat tanggal genap.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan, baik roda empat maupun roda dua. Kendaraan yang bernopol tidak sesuai dengan tanggal, akan diputar balik.
Jadwal Ganjil Genap Puncak Bogor
Aturan ganjil genap Puncak Bogor berlaku setiap akhir pekan, mulai Jumat pukul 14.00 WIB hingga Minggu pukul 24.00 WIB serta hari libur nasional.
Namun, menghimpun informasi yang dibagikan akun Instagram @infopuncak.bgr, pada akhir pekan ini pembatasan ganjil genap Puncak ditiadakan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Krisis Air Akibat Kemarau, Ratusan Warga Binaan Rutan Tangerang Gelar Salat Istisqa
