POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya berhasil menangkap pria viral yang menendang seorang wanita di area food court Mal Senayan City (Sency)
Tim Opsnal Subdit IV/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan pria inisial R (44) itu di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat, 18 September 2026 dini hari WIB.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim mengatakan, R dibawa kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Respons Senayan City Soal Viral Pria Tendang Wanita di Food Court, Ini Pernyataan Manajemen
Abdul mengungkapkan bahwa kepolisian akan mendalami mengenai kronologi kejadian dan motif pelaku menendang wanita dari belakang di area mal tersebut.
“Yang bersangkutan telah diamankan. Saat ini penyidik masih mengumpulkan barang bukti serta mendalami kronologi dan motif kejadian,” kata Abdul dalam keterangannya.
Polisi Periksa Sejumlah Saksi
Selain menangkap R, pihak kepolisian juga telah meminta keterangan dari empat orang saksi terkait peristiwa tersebut. Keterangan saksi dibutuhkan untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan kejadian yang viral.
Saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung untuk mendalami peristiwa dugaan penganiayaan tersebut sehingga polisi bisa menentukan langkah hukum selanjutnya.
Baca Juga: Viral Dua HP Terbakar di KRL Rangkasbitung-Tanah Abang, Perjalanan Terganggu 7 Menit
Masyarakat Diimbau Tidak Berspekulasi Sendiri
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat agar tidak menduga-duga maupun berspekulasi mengenai motif insiden tersebut.
Budi menjelaskan bahwa saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum selesai. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada para penyidik kepolisian.
