KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Peredaran obat keras ilegal di wilayah Jakarta Pusat masih menjadi persoalan serius. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menyita sebanyak 118.494 butir obat keras dari berbagai jenis dalam pengungkapan 68 kasus yang melibatkan 92 tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan hasil operasi intensif yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba bersama jajaran Polsek.
Wilayah Tanah Abang menjadi kawasan dengan jumlah pengungkapan terbanyak, menandakan aktivitas peredaran obat keras tanpa izin masih marak terjadi di salah satu pusat perdagangan terbesar di Ibu Kota.
"Selama Januari hingga Juli 2026 kami berhasil mengungkap 68 kasus dengan 92 tersangka, terdiri dari 91 laki-laki dan satu perempuan. Dari pengungkapan tersebut kami menyita 118.494 butir obat berbahaya dari berbagai jenis," ujar Reynold dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 31 Juli 2026.
Dari total kasus yang diungkap, sebanyak 35 perkara terjadi di wilayah Tanah Abang dengan 41 tersangka. Sementara sepanjang Juli 2026 saja, polisi mencatat 14 laporan polisi dengan 16 tersangka yang ditangkap.
Adapun barang bukti yang disita didominasi, antara lain:
- Tramadol : 54.434 butir
- Hexymer: 24.518 butir
- Double Y: 14.165 butir
- Trihexyphenidyl: 6.208 butir
- Merlozepam: 3.841 butir
- Nova: 3.000 butir
- Alprazolam: 2.998 butir
Selain itu, pihak kepolisian mengamankan ribuan butir obat keras lainnya hingga total mencapai 118.494 butir.
Baca Juga: Jakarta Masih jadi Surga Narkoba, Ekstasi dan Sabu Diselundupkan Pilot Lewat Bandara Soetta
Reynold mengungkapkan, para pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai modus agar tidak terdeteksi petugas. Obat keras dijual bebas melalui toko kelontong, toko kosmetik, bahkan ada yang menyamarkannya dengan membuka toko akuarium.
"Penindakan tidak lagi melihat tempat. Baik di stasiun, terminal, ruko, pertokoan maupun pusat-pusat aktivitas ekonomi, apabila ditemukan adanya peredaran obat keras ilegal akan kami tindak tegas," kata Reynold.
Lebih lanjut, Reynold menjelaskan, obat-obatan seperti Tramadol pada dasarnya diperuntukkan bagi kebutuhan medis dan hanya boleh diperoleh melalui apotek dengan resep dokter.
Namun, penyalahgunaan kerap terjadi karena obat tersebut diperjualbelikan secara bebas.
Baca Juga: Kapolres Tangsel Tegaskan Kasat Resnarkoba Tak Terlibat Kasus Narkoba Cartridges Etomidate
"Efek obat ini dapat menimbulkan euforia dan ketergantungan apabila dikonsumsi secara berlebihan. Karena itu, penyalahgunaannya tidak berbeda jauh dengan narkotika sehingga harus menjadi perhatian bersama," beber Reynold.
Reynold menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada penangkapan pengedar di lapangan. Polisi masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok yang berada di balik peredaran obat keras ilegal tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 12 tahun.
Selain melakukan penegakan hukum, Polres Metro Jakarta Pusat juga memperkuat langkah pencegahan dengan menggandeng Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat, stakeholder terkait.
Baca Juga: Kasus Polisi Main Narkoba Terulang, Pengamat Minta Pelaku Dihukum Maksimal
Lalu upaya yang disiapkan antara lain deklarasi bersama, pemasangan CCTV di titik rawan, hingga penyuluhan ke sekolah melalui program Pelajar Jaga Jakarta.
Sementara itu, Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Dhimas Prasetyo mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya praktik peredaran obat keras ilegal.
Karena itu, pihaknya membuka diri terhadap setiap informasi karena sekecil apa pun informasi yang diberikan sangat membantu proses penegakan hukum dan pencegahan.
"Di wilayah Tanah Abang terdapat 35 kasus dengan 41 tersangka. Khusus selama Juli 2026 terdapat 14 laporan polisi dengan 16 tersangka," kata Dhimas.
Dhimas menekankan, pemberantasan peredaran obat keras ilegal tidak dapat dilakukan aparat kepolisian sendiri. Baginya, keterlibatan masyarakat menjadi kunci untuk menekan penyalahgunaan obat-obatan berbahaya, terutama di kalangan pelajar dan generasi muda.
