Lebih lanjut, Reynold menjelaskan, obat-obatan seperti Tramadol pada dasarnya diperuntukkan bagi kebutuhan medis dan hanya boleh diperoleh melalui apotek dengan resep dokter.
Namun, penyalahgunaan kerap terjadi karena obat tersebut diperjualbelikan secara bebas.
Baca Juga: Kapolres Tangsel Tegaskan Kasat Resnarkoba Tak Terlibat Kasus Narkoba Cartridges Etomidate
"Efek obat ini dapat menimbulkan euforia dan ketergantungan apabila dikonsumsi secara berlebihan. Karena itu, penyalahgunaannya tidak berbeda jauh dengan narkotika sehingga harus menjadi perhatian bersama," beber Reynold.
Reynold menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada penangkapan pengedar di lapangan. Polisi masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok yang berada di balik peredaran obat keras ilegal tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 12 tahun.
Selain melakukan penegakan hukum, Polres Metro Jakarta Pusat juga memperkuat langkah pencegahan dengan menggandeng Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat, stakeholder terkait.
Baca Juga: Kasus Polisi Main Narkoba Terulang, Pengamat Minta Pelaku Dihukum Maksimal
Lalu upaya yang disiapkan antara lain deklarasi bersama, pemasangan CCTV di titik rawan, hingga penyuluhan ke sekolah melalui program Pelajar Jaga Jakarta.
Sementara itu, Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Dhimas Prasetyo mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya praktik peredaran obat keras ilegal.
Karena itu, pihaknya membuka diri terhadap setiap informasi karena sekecil apa pun informasi yang diberikan sangat membantu proses penegakan hukum dan pencegahan.
"Di wilayah Tanah Abang terdapat 35 kasus dengan 41 tersangka. Khusus selama Juli 2026 terdapat 14 laporan polisi dengan 16 tersangka," kata Dhimas.
