TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan upaya penyelundupan narkoba yang diduga dilakukan seorang pilot maskapai asing di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Dari tangan pelaku berinisial MSO, 39 tahun, warga negara Malaysia itu, petugas menyita 70.114 butir ekstasi dan satu bungkus paket narkotika jenis sabu.
"Pada tanggal 29 Juli 2026 Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan pengawasan atas kedatangan pilot dari penerbangan MH727 dari Kuala Lumpur. Dari analisa intelijen muncul kecurigaan terhadap barang bawaan pilot berinisial MSO," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, saat konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat, 31 Juli 2026.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Hengky, petugas mendapatkan pelaku membawa 14 bungkus ekstasi dan satu paket kecil sabu yang disimpan di dalam tas tangan.
Baca Juga: Jakarta Masih jadi Surga Narkoba, Ekstasi dan Sabu Diselundupkan Pilot Lewat Bandara Soetta
Petugas menduga sabu tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi, sedangkan ribuan butir ekstasi itu rencananya akan diedarkan di Indonesia.
"Perkiraan kami, sabu tersebut digunakan oleh yang bersangkutan, sementara ekstasinya akan disebarluaskan di Indonesia," kata Hengky.
Selain menyeludupkan barang haram ke wilayah Indonesia, berdasarkan hasil tes urine yang bersangkutan juga positif mengonsumsi tiga jenis narkotika sekaligus, yakni sabu, ekstasi, dan kokain.
Sehingga kasus ini menjadi perhatian serius karena pelaku baru saja menerbangkan pesawat dari Kuala Lumpur menuju Jakarta.
Baca Juga: Kapolres Tangsel Tegaskan Kasat Resnarkoba Tak Terlibat Kasus Narkoba Cartridges Etomidate
"Dari hasil pemeriksaan tes urine ternyata positif memakai sabu, ineks, dan kokain. Jadi, pada saat terbang itu sedang memakai," ungkap Hengky.
