JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Kapolres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), Didik Putra Kuncoro membantah tuduhan yang menyebut dirinya menerima aliran dana dari bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin dan Abdul Hamid alias Boy.
Melalui tim kuasa hukumnya, Didik menegaskan tidak pernah memiliki hubungan maupun kerja sama dengan para bandar narkoba tersebut.
Kuasa hukum Didik, Farizal Pranata Bahri, mengatakan tuduhan yang beredar tidak memiliki dasar yang kuat. Menurutnya, hingga saat ini tidak ada bukti yang menunjukkan kliennya menerima uang hasil peredaran narkotika.
“Klien kami tidak pernah mengenal, bertemu, ataupun bekerja sama dalam bentuk apa pun dengan pihak yang disebut tersebut,” kata Farizal dalam konferensi pers di Mataram, NTB, Senin (22/6/2026).
Baca Juga: Tantri Kotak Ancam Tempuh Jalur Hukum Usai Diduga Ditipu Rekan Sendiri
Farizal menjelaskan, tudingan terhadap Didik Putra Kuncoro bermula dari dugaan aliran dana yang disebut disalurkan melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi. Nilai dana yang dituduhkan mencapai Rp2,8 miliar.
Awalnya, Didik disebut menerima dana sebesar Rp1 miliar. Belakangan, muncul tuduhan tambahan sebesar Rp1,8 miliar. Namun, Farizal menegaskan uang yang dipersoalkan tersebut bukan berasal dari bisnis narkoba.
“Dana tersebut berasal dari kesalahan administratif yang dilakukan saat AKP M menjabat Kasat Narkoba. Sumber dana akan kami jelaskan di persidangan,” ujarnya.
Selain membantah dugaan menerima uang dari bandar narkoba, pihak kuasa hukum juga menepis keterlibatan Didik dalam kepemilikan barang bukti narkotika yang ditemukan dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Ribuan Warga Bandung Barat Dapat Layanan Kesehatan Gratis dari Polda Jabar
Barang bukti yang dimaksud meliputi sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi, 19 butir Alprazolam, dua butir Happy Five, dan lima gram ketamin. Menurut Farizal, seluruh barang bukti tersebut tidak memiliki kaitan dengan kliennya.
