POSKOTA.CO.ID - Penyelundupan narkoba kini makin canggih. Hal ini terbukti dari aksi Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) dan Bareskrim Polri yang membongkar penyelundupan narkotika senilai Rp207 miliar.
Barang haram itu diselundupkan seorang pilot maskapai asing melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Rabu, 29 Juli 2026 serta akan disebar di Jakarta.
Pilot berinisial MS, berkewarganegaraan Malaysia tersebut kedapatan membawa 70.114 butir narkotika golongan I jenis MDMA (ekstasi) seberat 26 kilogram serta 4 gram metamfetamin atau sabu di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budi Utama menjelaskan tugas pihaknya di bandara adalah melakukan pengawasan atau penindakan terhadap barang-barang yang dilarang ataupun dibatasi.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Narkoba di Jakpus dan Jakbar, 450 Butir Ekstasi Disita
"Beberapa waktu yang lalu Bandara Soekarno-Hatta berhasil melakukan pencegahan atau pengawasan terhadap upaya penyelundupan narkotika," kata Djaka dalam konferensi pers di KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, Jumat, 31 Juli 2026.
Secara keseluruhan, penindakan ini diperkirakan menyelamatkan 130.020 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, serta mencegah potensi kerugian sosial dan ekonomi akibat peredaran gelap narkotika senilai Rp207,9 miliar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari pemantauan petugas Bea Cukai terhadap barang bawaan penumpang internasional melalui mesin x-ray di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Saat melakukan analisis citra hasil pemindaian, petugas mencurigai sebuah koper yang kemudian diambil oleh penumpang berkewarganegaraan Malaysia berinisial MS, yang diketahui mengenakan seragam pilot.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bongkar Pengedaran Narkoba Modus Paket Resi Palsu
"Pilot dari penerbangan MH727 Dari Kuala Lumpur pada saat datang, kemudian dari analisa intelijen, kecurigaan terhadap barang yang dibawa oleh pilot yang bersangkutan inisial MS warga negara Malaysia 39 tahun," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang.
Petugas selanjutnya mengarahkan MS beserta barang bawaannya ke ruang pemeriksaan Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 14 bungkus besar yang diduga berisi narkotika golongan I jenis MDMA (ekstasi) seberat 26 kilogram yang disembunyikan di dalam koper.
Hasil interogasi awal menunjukkan tersangka mengaku diminta oleh seseorang untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta dengan imbalan sebesar 50 ribu Ringgit Malaysia.
Baca Juga: Bongkar Peredaran Etomidate, Dua Perempuan Ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya
Setibanya di Jakarta, barang tersebut rencananya akan diambil oleh seseorang yang identitasnya masih dalam pendalaman dan diduga merupakan warga negara Malaysia.
Tersangka juga mengaku pernah dua kali membawa narkotika, yakni satu kali ke Sabah dan satu kali pada pengiriman yang berhasil digagalkan di Jakarta.
Seluruh keterangan tersebut masih didalami oleh penyidik sebagai bagian dari pengembangan perkara. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diserahterimakan kepada Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
