KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID – Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk tindak pidana narkotika tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan anggota kepolisian.
Hal itu disampaikan setelah pengungkapan dugaan keterlibatan sejumlah personel Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dalam kasus narkotika oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
"Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun terduga pelanggar internal Polri," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Jhonny Edison Isir dalam keterangannya, Senin, 27 Juli 2026.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap dugaan keterlibatan personel Polres Tangerang Selatan dalam perkara peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkotika, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum kasus narkotika.
Baca Juga: Ultimatum Beby Prisillia untuk Onad: Pakai Narkoba Lagi, Kami Bercerai
Sejumlah personel, termasuk Kasatresnarkoba Polres Tangerang Selatan, telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.
"Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi," tegas Jhonny.
Saat ini, kata Jhonny, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih menangani aspek pidana perkara tersebut, termasuk mendalami peran masing-masing pihak yang telah diamankan.
Sementara itu, dugaan pelanggaran kode etik profesi terhadap personel yang terlibat akan diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Polri memastikan seluruh proses berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum," ucap Jhonny.
