Apabila setiap pekerja menanggung kebutuhan tiga hingga empat anggota keluarga, maka sekitar 2.000 orang menggantungkan penghidupannya pada satu lini produksi tersebut.
Menurutnya, apabila kebijakan tersebut berujung pada PHK, pemerintah juga akan menghadapi tantangan besar untuk menyerap kembali para pekerja karena proses peningkatan keterampilan (upskilling) tidak dapat dilakukan secara instan.
"Pada akhirnya kondisi ini bisa menjadi beban sosial. Karena itu, rencana penyeragaman kemasan ini perlu dipikirkan kembali sebelum diterapkan. IHT memiliki posisi yang sangat penting dalam penciptaan lapangan kerja sehingga pemerintah perlu menyiapkan exit strategy yang jelas," ujar Decky.
Senada dengan Kemnaker, Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPRTMM SPSI), Sudarto AS, menilai pekerja industri pertembakauan merupakan pihak yang paling terdampak oleh berbagai regulasi yang mengurangi aktivitas industri.
Menurutnya, pekerja SKT sangat rentan karena sistem pengupahan mereka dihitung berdasarkan hari kerja.
"Ketika kinerja industri menurun, otomatis upah yang diterima pekerja juga ikut turun. Dampak yang paling nyata dari penyeragaman kemasan rokok adalah berkurangnya pendapatan hingga risiko PHK. Karena itu, rancangan aturan ini harus mendapat perhatian serius dari pemerintah," kata Sudarto.
Ia juga meminta pemerintah menjaga keseimbangan antara kebijakan kesehatan dan perlindungan terhadap tenaga kerja.
"Mari kita konsisten. Jangan sampai regulasi justru bertentangan dengan upaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan serapan tenaga kerja. Aspek ketenagakerjaan harus benar-benar diperhatikan. Kami berharap industri hasil tembakau tetap diberi ruang untuk tumbuh agar kesejahteraan pekerja juga tetap terjaga," ujarnya.
