Soroti Rencana Penyeragaman Kemasan, KNPTI dan Akademisi Khawatir Produk Tembakau Ilegal Makin Marak

Jumat 03 Jul 2026, 18:45 WIB
Ilustrasi rencana penyeragaman kemasan. (Sumber: Freepik)
Ilustrasi rencana penyeragaman kemasan. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Komunitas Pecinta Tabacum Nusantara Indonesia (KPTNI) menyampaikan kekhawatiran terhadap rencana penyeragaman kemasan produk tembakau yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.

Komunitas yang mewadahi ratusan pelaku ekosistem pertembakauan mulai dari petani, peracik hingga pelaku usaha tembakau menilai kebijakan penyeragaman kemasan berpotensi memberikan dampak luas terhadap keberlangsungan industri hasil tembakau legal di Indonesia.

Ketua Umum KPTNI, Eggy Bp, mengatakan rancangan aturan yang mengatur penyeragaman huruf, bentuk, hingga penggunaan warna Pantone 448C justru dikhawatirkan akan mempermudah peredaran rokok ilegal.

Menurutnya, saat ini produk rokok ilegal telah banyak menggunakan nama, warna, maupun desain yang menyerupai merek resmi. Apabila seluruh kemasan diseragamkan, perbedaan antara produk legal dan ilegal dinilai akan semakin sulit dikenali masyarakat.

Baca Juga: Rancangan Aturan Penyeragaman Kemasan Dinilai Tak Pertimbangkan Dampak Ekonomi, 6 Juta Tenaga Kerja Berpotensi Kena Imbas

"Rancangan aturan penyeragaman kemasan rokok ini sama saja dengan upaya menyuburkan rokok ilegal. Saat ini saja tanpa aturan tersebut sudah banyak produk ilegal yang menggunakan warna, nama, dan huruf yang menyerupai produk resmi. Penyeragaman kemasan justru akan memberikan ruang lebih leluasa bagi produk rokok ilegal," ujar Eggy.

Dinilai Berdampak pada Rantai Industri Tembakau

KPTNI juga menilai kebijakan tersebut tidak hanya berdampak terhadap produsen rokok, tetapi juga berpotensi memengaruhi berbagai sektor pendukung dalam ekosistem industri hasil tembakau.

Menurut Eggy, industri percetakan kemasan, pelaku usaha kreatif, hingga jaringan distribusi turut berisiko mengalami penurunan aktivitas apabila kebijakan tersebut diterapkan.

Selain itu, KPTNI menyoroti proses penyusunan RPMK yang dinilai belum melibatkan organisasi maupun komunitas yang mewakili pelaku industri tembakau secara langsung.

Baca Juga: 6 Ribu Pekerja Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Rokok

"Sejak awal proses penyusunan hingga pembahasan, Kemenkes tidak pernah melibatkan unsur KPTNI. Padahal ekosistem pertembakauan merupakan salah satu sektor yang menopang perekonomian nasional sehingga pemerintah seharusnya menghadirkan kebijakan yang adil, berimbang, dan transparan," kata Eggy.


Berita Terkait


News Update