POSKOTA.CO.ID - Rancangan aturan penyeragaman kemasan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik dinilai berpotensi menambah beban regulasi bagi industri hasil tembakau (IHT).
Pelaku industri menilai kebijakan tersebut dapat memperbesar tekanan terhadap sektor padat karya yang saat ini telah menghadapi ratusan regulasi dari tingkat pusat hingga daerah.
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, mengatakan ekosistem pertembakauan saat ini telah dihadapkan pada sekitar 500 regulasi yang dinilai saling tumpang tindih.
Menurutnya, rencana penyeragaman kemasan berpotensi mengancam keberlangsungan produksi sekaligus nasib sekitar enam juta pekerja yang bergantung pada industri hasil tembakau.
Baca Juga: Kemenkes Atur Standarisasi Kemasan Rokok, Pelaku Industri Tembakau Ingatkan Dampak Sosial Ekonomi
"Industri hasil tembakau saat ini sangat tertekan dengan berbagai aturan yang melemahkan daya saing sektor padat karya ini. Padahal, kinerja industri telah mengalami kontraksi sejak 2020," ujar Henry dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Pengaturan Standarisasi Kemasan dalam Perspektif UU Merek dan Desain Industri yang diselenggarakan Universitas Brawijaya.
Henry mengungkapkan, produktivitas industri hasil tembakau mengalami penurunan sekitar 3 persen secara tahunan pada 2025. Produksi rokok turun dari 317,4 miliar batang pada 2024 menjadi 307,8 miliar batang sepanjang 2025.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan industri legal tengah menghadapi tekanan yang semakin besar. Karena itu, pelaku usaha berharap pemerintah memberikan kepastian regulasi agar industri hasil tembakau legal tetap dapat beroperasi secara berkelanjutan.
Henry menilai berbagai kebijakan pengendalian terhadap industri hasil tembakau selama ini belum sepenuhnya efektif. Sebaliknya, regulasi yang terus bertambah justru dikhawatirkan hanya menjadi beban administratif tanpa mempertimbangkan kondisi industri di lapangan.
Baca Juga: Soroti Rencana Penyeragaman Kemasan, KNPTI dan Akademisi Khawatir Produk Tembakau Ilegal Makin Marak
Ia mengatakan tekanan regulasi semakin meningkat setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 beserta sejumlah aturan turunannya, termasuk rencana penyeragaman kemasan rokok.
