Rancangan Aturan Penyeragaman Kemasan Dinilai Tak Pertimbangkan Dampak Ekonomi, 6 Juta Tenaga Kerja Berpotensi Kena Imbas

Kamis 02 Jul 2026, 15:51 WIB
Ilustrasi aturan rancangan kemasan produk tembakau. (Sumber: Freepik)
Ilustrasi aturan rancangan kemasan produk tembakau. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Penyusunan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, termasuk Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, dinilai perlu mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkannya.

Sejumlah kalangan menilai kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi jutaan masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian pada ekosistem industri hasil tembakau (IHT), mulai dari petani, pekerja pabrik, hingga sektor pendukung lainnya.

Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU, KH Mahbub Ma'afi Romdhon, menegaskan bahwa setiap kebijakan pemerintah seharusnya disusun dengan mempertimbangkan berbagai dampak yang mungkin muncul, termasuk terhadap kelompok masyarakat yang terdampak langsung.

Menurutnya, negara tidak cukup hanya berfokus pada tujuan regulasi, tetapi juga perlu memperhatikan konsekuensi jangka panjang terhadap masyarakat.

Baca Juga: 6 Ribu Pekerja Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Rokok

"Negara tidak boleh abai. Bahwa apapun kebijakan pemerintah itu harus mempertimbangkan masukan intelektual. Sayangnya, sering pihak yang terdampak langsung justru tidak dilibatkan," ujar KH Mahbub Ma'afi Romdhon dalam Halaqah Nasional yang diselenggarakan Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) beberapa waktu lalu.

Ia juga menilai penyusunan RPMK yang diinisiasi Kementerian Kesehatan belum sepenuhnya mempertimbangkan keberlangsungan ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor pertembakauan.

"Ini tidak fair. Ini melukai hati nurani kita semua, ini ketidakadilan yang kejam," tegasnya.

Regulasi Harus Berbasis Proporsionalitas

Pandangan serupa disampaikan Pakar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Djatmiko Anom Husodo. Ia menilai penyusunan kebijakan publik perlu menerapkan prinsip regulation impact mitigation atau mitigasi dampak regulasi.

Baca Juga: Sumber Penghidupan Terancam, Petani Tembakau dan Cengkeh Dirundung Rancangan Aturan Kemasan Polos

Menurut Djatmiko, prinsip proporsionalitas menjadi aspek penting dalam setiap pembentukan regulasi agar kebijakan tidak menimbulkan dampak yang tidak diinginkan.


Berita Terkait


News Update