POSKOTA.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan bahwa rencana penyeragaman kemasan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) berpotensi menimbulkan dampak ekonomi dan sosial yang luas.
Salah satu kekhawatiran utama adalah meningkatnya risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri hasil tembakau (IHT), khususnya pada sektor sigaret kretek tangan (SKT).
Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker, Decky Haedar Ulum, mengatakan industri hasil tembakau merupakan sektor padat karya yang menyerap jutaan tenaga kerja, termasuk pekerja informal yang mayoritas merupakan perempuan.
Menurutnya, kebijakan penyeragaman kemasan menjadi kemasan polos berwarna Pantone 448C perlu dikaji secara matang agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap keberlangsungan industri dan tenaga kerja.
Baca Juga: 6 Ribu Pekerja Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Rokok
"Di tengah kondisi ekonomi saat ini, kontribusi IHT sangat besar, baik dari sisi penerimaan negara melalui cukai hasil tembakau sekitar Rp217 triliun maupun serapan tenaga kerja. IHT adalah jangkar ekonomi yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar," ujar Decky dalam Coffee Morning bertema Kupas Tuntas Aturan Penyeragaman Kemasan Produk Tembakau, Kamis, 9 Juli 2026.
Kemnaker Sebut 1,2 Juta Pekerja Berpotensi Terdampak
Decky mengungkapkan, jika rancangan penyeragaman kemasan rokok diberlakukan, sekitar 1,2 juta pekerja diperkirakan akan terdampak, terutama mereka yang bekerja di sektor sigaret kretek tangan (SKT).
Ia menjelaskan, pekerja SKT umumnya merupakan karyawan dengan masa kerja puluhan tahun sehingga tidak mudah dialihkan ke sektor pekerjaan lain.
"Rancangan penyeragaman kemasan ini akan memakan korban. Sekitar 1,2 juta orang akan terdampak, terutama pekerja SKT yang telah memiliki masa kerja puluhan tahun," katanya.
Baca Juga: Kemenkes Atur Standarisasi Kemasan Rokok, Pelaku Industri Tembakau Ingatkan Dampak Sosial Ekonomi
Decky menambahkan, dalam satu lini produksi pabrik SKT rata-rata terdapat 400 hingga 500 pekerja yang sebagian besar merupakan perempuan. Mereka juga menjadi tulang punggung keluarga.
Apabila setiap pekerja menanggung kebutuhan tiga hingga empat anggota keluarga, maka sekitar 2.000 orang menggantungkan penghidupannya pada satu lini produksi tersebut.
Menurutnya, apabila kebijakan tersebut berujung pada PHK, pemerintah juga akan menghadapi tantangan besar untuk menyerap kembali para pekerja karena proses peningkatan keterampilan (upskilling) tidak dapat dilakukan secara instan.
"Pada akhirnya kondisi ini bisa menjadi beban sosial. Karena itu, rencana penyeragaman kemasan ini perlu dipikirkan kembali sebelum diterapkan. IHT memiliki posisi yang sangat penting dalam penciptaan lapangan kerja sehingga pemerintah perlu menyiapkan exit strategy yang jelas," ujar Decky.
Senada dengan Kemnaker, Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPRTMM SPSI), Sudarto AS, menilai pekerja industri pertembakauan merupakan pihak yang paling terdampak oleh berbagai regulasi yang mengurangi aktivitas industri.
Menurutnya, pekerja SKT sangat rentan karena sistem pengupahan mereka dihitung berdasarkan hari kerja.
"Ketika kinerja industri menurun, otomatis upah yang diterima pekerja juga ikut turun. Dampak yang paling nyata dari penyeragaman kemasan rokok adalah berkurangnya pendapatan hingga risiko PHK. Karena itu, rancangan aturan ini harus mendapat perhatian serius dari pemerintah," kata Sudarto.
Ia juga meminta pemerintah menjaga keseimbangan antara kebijakan kesehatan dan perlindungan terhadap tenaga kerja.
"Mari kita konsisten. Jangan sampai regulasi justru bertentangan dengan upaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan serapan tenaga kerja. Aspek ketenagakerjaan harus benar-benar diperhatikan. Kami berharap industri hasil tembakau tetap diberi ruang untuk tumbuh agar kesejahteraan pekerja juga tetap terjaga," ujarnya.
