1, 2 Juta Pekerja Diperkirakan Terdampak, Kemnaker Soroti Risiko PHK Akibat Penyeragaman Kemasan

Jumat 10 Jul 2026, 16:42 WIB
Ilustrasi aturan rancangan kemasan produk tembakau. (Sumber: Freepik)
Ilustrasi aturan rancangan kemasan produk tembakau. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan bahwa rencana penyeragaman kemasan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) berpotensi menimbulkan dampak ekonomi dan sosial yang luas.

Salah satu kekhawatiran utama adalah meningkatnya risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri hasil tembakau (IHT), khususnya pada sektor sigaret kretek tangan (SKT).

Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker, Decky Haedar Ulum, mengatakan industri hasil tembakau merupakan sektor padat karya yang menyerap jutaan tenaga kerja, termasuk pekerja informal yang mayoritas merupakan perempuan.

Menurutnya, kebijakan penyeragaman kemasan menjadi kemasan polos berwarna Pantone 448C perlu dikaji secara matang agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap keberlangsungan industri dan tenaga kerja.

Baca Juga: 6 Ribu Pekerja Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Rokok

"Di tengah kondisi ekonomi saat ini, kontribusi IHT sangat besar, baik dari sisi penerimaan negara melalui cukai hasil tembakau sekitar Rp217 triliun maupun serapan tenaga kerja. IHT adalah jangkar ekonomi yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar," ujar Decky dalam Coffee Morning bertema Kupas Tuntas Aturan Penyeragaman Kemasan Produk Tembakau, Kamis, 9 Juli 2026.

Kemnaker Sebut 1,2 Juta Pekerja Berpotensi Terdampak

Decky mengungkapkan, jika rancangan penyeragaman kemasan rokok diberlakukan, sekitar 1,2 juta pekerja diperkirakan akan terdampak, terutama mereka yang bekerja di sektor sigaret kretek tangan (SKT).

Ia menjelaskan, pekerja SKT umumnya merupakan karyawan dengan masa kerja puluhan tahun sehingga tidak mudah dialihkan ke sektor pekerjaan lain.

"Rancangan penyeragaman kemasan ini akan memakan korban. Sekitar 1,2 juta orang akan terdampak, terutama pekerja SKT yang telah memiliki masa kerja puluhan tahun," katanya.

Baca Juga: Kemenkes Atur Standarisasi Kemasan Rokok, Pelaku Industri Tembakau Ingatkan Dampak Sosial Ekonomi

Decky menambahkan, dalam satu lini produksi pabrik SKT rata-rata terdapat 400 hingga 500 pekerja yang sebagian besar merupakan perempuan. Mereka juga menjadi tulang punggung keluarga.


Berita Terkait


News Update