TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Tangerang Kota meringkus seorang pria berinisial YS, 34 tahun, atas kasus pencurian motor (curanmor) di Jalan Jawa I, Kelurahan Kunciran, Kota Tangerang, Kamis, 9 Juli 2026.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada akhir Juni 2026.
Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko mengatakan, penangkapan bermula saat petugas sedang berpatroli di wilayah hukumnya.
"Saat patroli, anggota melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berusaha membawa kabur sepeda motor milik warga. Petugas langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi sebelum sempat melarikan diri," kata YS, Jumat, 10 Juli 2026.
Baca Juga: Pertahankan Juara Umum, Kafilah Tangerang Beri Kado Ditengah Kebakaran
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu set letter T beserta anak kunci yang diduga digunakan sebagai alat untuk beraksi.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit motor Honda CRF 150 warna hitam milik korban.
"Dari hasil pendalaman sementara pelaku diduga sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor," ujarnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku serta mengembangkan kemungkinan keterlibatannya dalam sejumlah kasus curanmor lainnya di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
