Kopi Pagi: Pers Nasional, Antara Harapan dan Kenyataan

Senin 09 Feb 2026, 06:01 WIB
Kopi Pagi hari ini, Senin, 9 Februari 2026. (Sumber: Poskota/Arif Setiadi)

Kopi Pagi hari ini, Senin, 9 Februari 2026. (Sumber: Poskota/Arif Setiadi)

POSKOTA - “Jurnalistik, jurnalis, dan jurnalisme memastikan informasi yang disebarkan untuk publik didapat dengan cara-cara profesional, berbasis ilmu, dan pengalaman panjang. Dengan seleksi ketat, mana yang layak beredar, untuk diketahui umum dan mana yang tidak, sehingga masyarakat lebih nyaman dalam mengaksesnya," kata Harmoko.

Tujuh tahun lalu, tepatnya 4 Februari 2019, Harmoko mengulas tentang kondisi pers nasional di tengah banjir informasi. Tak kenal waktu, setiap saat, 24 jam nonstop - dalam jumlah yang sangat besar, informasi menggelombang bagai tsunami terus membanjiri masyarakat dengan berbagai bentuknya.

Persoalannya kemudian, apakah semua informasi itu dibutuhkan? Jawabnya tidak. Kita harus mampu memilih dan memilah mana yang perlu dan tidak perlu. Mana yang perlu disimpan dalam ingatan, mana pula yang harus dibuang karena sampah.

Kita merasakan juga, yang beredar di berbagi aplikasi media sosial, sebagai media informasi terbaru, sering kali tidak diperlukan, boleh jadi terselip racun yang berpotensi negatif, menimbulkan konflik, karena disebarkan nyaris tanpa filter.

Baca Juga: Kopi Pagi: Daulat Ekonomi Rakyat

Kabar bohong, fitnah, maupun berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, banyak beredar dan dipercaya sebagai suatu kebenaran.

Masyarakat makin kesulitan untuk mempercayai, mana berita nyata dan palsu. Mana rekayasa, dan kejadian yang sungguh-sungguh terjadi. Kelompok rentan informasi hoaks pun semakin kabur, sebab sebagian kalangan elite sosial, elite pendidikan dan ekonomi pun mudah tertipu.

Di sinilah perlunya kehadiran pers sebagai pencerah dengan mengungkap fakta dan peristiwa sesungguhnya di tengah simpang- siurnya informasi yang diterima publik.

Itulah sebabnya sering dikatakan di era digital sekarang ini, pers ikut berperan sebagai penangkal berita bohong – hoaks, ujaran kebencian, fitnah dan hal-hal buruk lainnya yang tak sesuai dengan etika, norma dan adab budaya bangsa karena berpotensi menimbulkan kerenggangan sosial, terlebih disintegrasi sosial.

Baca Juga: Kopi Pagi: Selaraskan Ambang Batas

Peran ini sejatinya masih selaras dengan amanat UU No 40 Tahun 1999, pasal 6 (c) yang menyebutkan pers nasional melaksanakan perannya mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.


Berita Terkait


undefined
Kopi Pagi

Kopi Pagi: Rayakan Kejujuran

Senin 08 Des 2025, 06:34 WIB
undefined
Kopi Pagi

Kopi Pagi: Solidaritas Tanpa Batas

Kamis 18 Des 2025, 07:08 WIB

News Update