Kopi Pagi: Selaraskan Ambang Batas

Senin 02 Feb 2026, 06:27 WIB
Kopi Pagi Harmoko hari ini. (Sumber: Poskota/Arif Setiadi)

Kopi Pagi Harmoko hari ini. (Sumber: Poskota/Arif Setiadi)

POSKOTA.CO.ID - “Menyelaraskan ambang batas parlemen dengan satu tujuan menghasilkan pemilu yang lebih demokratis, kredibel, jujur dan adil tanpa diskriminasi politik dan tanpa pula mengebiri hak-hak politik rakyat. Pemerintah dan DPR harus lebih jeli menyerap kehendak rakyat,” kata Harmoko

Setahun lalu, tepatnya 2 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat kejutan dengan menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Sementara itu, syarat parliamentary threshold (ambang batas parlemen) akan diturunkan atau dinaikkan?

Jawabnya akan sangat beragam sebagaimana beragamnya perbedaan soal ambang batas parlemen itu sendiri yang hingga kini masih menjadi kontroversi. Namun, yang pasti apa pun putusan MK bersifat final dan mengikat, yang wajib dijalankan oleh pemerintah dan DPR RI sebagai pembentuk undang-undang, termasuk UU tentang Pemilu yang kini tengah dalam pembahasan di gedung Parlemen.

Revisi undang-undang tentang Pemilu yang sekarang tengah dilakukan tak lepas dari adanya putusan MK untuk mengubah angka ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029.

Baca Juga: Kopi Pagi: Hadirkan Rasa Malu

Menuntut adanya perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.

Akankah ambang batas parlemen diturunkan, atau malah dinaikkan seperti pernah diwacanakan beberapa tahun lalu.

Apakah parpol yang dulu pernah mengusulkan agar angka syarat ambang batas dinaikkan angkanya, akan berubah atau tetap mempertahankan sikap politiknya, kita bisa lihat dari hasil akhir pembahasan RUU tentang Pemilu. Idealnya, 2026 ini harus sudah terbentuk, mengingat tahun depan tahapan awal pemilu 2029 harus sudah berjalan.

Angka ambang batas hingga kini masih menjadi pembahasan di antara parpol parlemen dan non parlemen, tak terkecuali kalangan pakar, pengamat dan pihak masyarakat sipil.

Baca Juga: Kopi Pagi: Perkuat Ketahanan Pangan Lokal

Di satu sisi, kehendak tingginya syarat ambang batas parlemen, cukup beralasan untuk lebih menyederhanakan sistem multi partai. Mengingat dalam sistem pemerintahan presidensial memerlukan dukungan multi partai sederhana guna membantu efektivitas pemerintahan.


Berita Terkait


undefined
Kopi Pagi

Kopi Pagi: Rayakan Kejujuran

Senin 08 Des 2025, 06:34 WIB

News Update