POSKOTA.CO.ID - Puasa Ramadan merupakan rukun Islam yang wajib ditaati oleh setiap Muslim yang telah baligh, berakal, dan mampu secara fisik. Namun dalam praktiknya, tidak semua orang dapat menjalankan puasa secara penuh.
Kondisi seperti sakit, bepergian jauh (musafir), haid, nifas, atau uzur syar’i lainnya menjadi sebab diperbolehkannya meninggalkan puasa. Dalam situasi tersebut, Islam memberikan keringanan berupa kewajiban mengganti hari-hari puasa yang tertinggal, yang dikenal sebagai puasa qadha.
Meski telah diberikan kelonggaran, sebagian orang kerap menunda qadha hingga lewat batas waktu, bahkan sampai memasuki Ramadan berikutnya. Lalu, apakah qadha masih wajib dilakukan? Bagaimana ketentuannya menurut syariat?
Baca Juga: Hukum Memakai Softlens saat Puasa, Apakah Bisa Membatalkan?
Kewajiban Mengganti Puasa Ramadan yang Terlewat
Dalam ajaran Islam, setiap puasa Ramadan yang ditinggalkan wajib diganti di luar bulan Ramadan, selama alasan meninggalkan puasa tersebut dibenarkan. Kewajiban ini berlaku bagi:
- Orang sakit yang kemudian sembuh
- Musafir yang telah kembali ke tempat tinggalnya
- Perempuan dalam kondisi haid atau nifas
- Orang yang mengalami uzur sementara yang menghalangi puasa
Ahli fikih menegaskan bahwa kewajiban qadha bersifat tetap. Seorang ulama fikih pernah menyatakan, “Puasa yang ditinggalkan karena uzur tetap menjadi tanggungan seorang Muslim hingga ia menggantinya.”
Setelah kondisi yang menghalangi puasa berakhir, seseorang dianjurkan untuk segera menunaikan qadha sesuai jumlah hari yang tertinggal.
Batas Waktu Mengganti Puasa Qadha
1. Waktu Ideal Penggantian
Waktu terbaik untuk mengganti puasa adalah sejak berakhirnya Ramadan hingga datang kembali Ramadan tahun berikutnya. Rentang hampir satu tahun ini memberikan keleluasaan bagi umat Islam untuk melakukannya sesuai kemampuan.
Mengqadha lebih cepat dianggap sebagai bentuk kesungguhan menjalankan kewajiban. Rasulullah SAW pernah menegaskan bahwa amalan yang segera dilakukan setelah kewajiban utama memiliki kedudukan baik di sisi Allah.
2. Jika Qadha Terlewat Hingga Ramadan Berikutnya
