JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Proses pembongkaran bangunan di bantaran Sungai Ciliwung, Taman Harapan, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, dilakukan sebagai rangkaian normalisasi.
Adapun dasar pelaksanaan pembongkaran merujuk pada Keputusan Gubernur Jakarta Nomor 344 Tahun 2025 tentang Penetapan Lokasi (Penlok) Pembangunan untuk Normalisasi Kali Ciliwung di Kelurahan Cawang dan Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kepala Unit Pengadaan Tanah Sumber Daya Air Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta, Ibnu Affan menyampaikan, pembebasan tanah merupakan tanggung jawab pihaknya.
"Sedangkan untuk pekerjaan fisik pembangunan tanggul akan dibangun oleh Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane (BBWSCC) Kementerian Pekerjaan Umum (PU)," kata Affan kepada Poskota, Sabtu, 7 Februari 2026.
Baca Juga: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Kompensasi Lahan, DPRD Jakarta Minta Proses Transparan
Affan menyebut, bantaran yang dinormalisasi di wilayah Cawang ditargetkan sepanjang 557 meter pada 2026.
"Pada tahun 2026 ini pembebasan tanah untuk Normalisasi Kali Ciliwung segmen Kelurahan Cawang ditargetkan sepanjang 557 meter," ujarnya.
Sementara itu, pengadaan tanah di Cawang selama proses normalisasi berlangsung bertahap hingga 2029. Ia memastikan, warga terdampak mendapatkan kompensasi.
"Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum," tuturnya.
Baca Juga: Normalisasi Sungai Ciliwung, Pemilik 20 Bidang Lahan di Cawang Terima Kompensasi
Ia mengatakan, terdapat 14 kelurahan di sepanjang aliran Ciliwung yang terdampak program normalisasi. Empat kelurahan sedang dalam tahap proses pengadaan tanah dan persiapan pekerjaan lanjutan.
