Kopi Pagi: Hak Asasi – Kewajiban Asasi  

Kamis 11 Des 2025, 06:15 WIB
Kopi Pagi: Hak Asasi – Kewajiban Asasi (Sumber: Poskota)

Kopi Pagi: Hak Asasi – Kewajiban Asasi (Sumber: Poskota)

Hak asasi harus kita junjung tinggiTapi jangan karena alasan hak asasi justru menghambat penegakan hukum. Jangan karena berlindung di balik HAM hukuman kepada bandar narkoba dan koruptor menjadi tertunda. Patut direnungkan, bukankah perbuatan mereka telah melanggar HAM banyak orang..

-Harmoko-

--

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang mendunia ikut mewarnai kehidupan manusia, termasuk dalam menyikapi hak asasi. Di era digital seperti sekarang ini, pengungkapan hak asasi bagaikan menu kehidupan sehari – hari. Mengatasnamakan hak asasi manusia (HAM) bukanlah hal yang tabu lagi.

Menyatakan pendapat di muka umum adalah bagian dalam pelaksanaan hak asasi di bidang politik. Menyampaikan usulan, aspirasi dan tuntutan lain sebagai perwujudan dari pelaksanaan hak asasi hukum, ekonomi, peradilan dan sosial budaya.

Belum lagi bicara soal hak asasi pribadi yang belakangan kian lazim dikedepankan dalam berkomunikasi antarmanusia di ruang publik, baik di dunia maya maupun dunia nyata seperti sering terdengar ucapan ” hak saya untuk berkomentar, hak saya untuk menilai” dan masih banyak lainnya.

Baca Juga: Kopi Pagi: Rayakan Kejujuran

Cukup beralasan, mengingat hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki – melekat pada diri manusia sejak lahir. Semua manusia memiliki hak yang sama, sebut saja hak untuk hidup, untuk bekerja, mendapat pendidikan, memeluk agama dan masih banyak hak lainnya. Hak – hak inilah yang harus dihormati dan dilindungi oleh kita bersama, siapa pun dia tanpa terkecuali, sebagai upaya pencegahan terhadap pelanggaran HAM.

Menyadari begitu pentingnya perlindungan hak asasi manusia, maka sejak awal para pendiri negeri kita, telah mengukirnya secara jelas dan tegas dalam mukadimah UUD 1945. Jauh sebelum dunia mendeklarasikan hak asasi manusia pada 10 Desember 1948, yang kemudian setiap tahunnya pada 10 Desember diperingati sebagai Hak Asasi Manusia.

Sejenak ke preambule UUD 1945, pada alinea 1 menyebutkan adanya penghormatan atas hak - hak kemerdekaan.
Aline 2 mengakui hak asasi di bidang politik mengenai kedaulatan dan bidang ekonomi tentang kemakmuran dan keadilan.
Aline 3 pengakuan bahwa kemerdekaan pribadi merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa.

Sementara pada alinea 4 menyebutkan bahwa negara wajib hadir mengayomi kemerdekaan warga negaranya, semua golongan masyarakat (tanpa terkecuali), memberikan jaminan atas kesejahteraan sosial.


Berita Terkait


undefined
Kopi Pagi

Kopi Pagi: Mengajar dengan Cinta

Senin 24 Nov 2025, 06:07 WIB
undefined
Kopi Pagi

Kopi Pagi: Rayakan Kejujuran

Senin 08 Des 2025, 06:34 WIB

News Update