POSKOTA.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memeriksa mobil Ferrari, dua Harley Davidson, dan satu buah sepeda milik terdakwa Aryanto Bakri di halaman Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 14 Januari 2026.
Barang bukti itu terkait kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Marcella Santoso dan Aryanto Bakri di kasus vonis lepas perkara minyak goreng (migor).
Dalam sidang pemeriksaan setempat, kali ini terdakwa Aryanto Bakri mengakui barang bukti yang dipajang di halaman depan PN Jakarta Pusat itu merupakan miliknya.
"Ini betul ya Pak Ary, mobilnya ya, yang disita kejaksaan?" tanya Efendi kepada terdakwa Aryanto.
Baca Juga: DJ Patricia Schuldtz Anak Siapa dan Apa Agamanya? Ini Biodata Menantu Tommy Soeharto
"Ya," jawab Aryanto.
Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) juga memperlihatkan barang bukti lainya yakni dua sepeda motor merk Harley Davidson dan satu buah sepeda.
"Masih ada pak jaksa yang mau diperlihatkan?" tanya Efendi kepada JPU, dan dijawab "tidak".
Sidang pemeriksaan setempat tersebut dihadiri oleh majelis hakim, panitera pengganti, JPU, kedua terdakwa dan juga tim advokat pendamping terdakwa.
Diketahui, Aryanto Bakri dan Marcella Santoso didakwa memberikan suap kepada majelis hakim yang menyidangkan kasus korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group terkait perkara migor yang kemudian divonis lepas alias onslag.
