JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi kuota haji periode 2023-2024.
Kepastian itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rochayanto kepada awak media di Jakarta, Jumat, 9 Januari 2026.
Lembaga antirasuah itu sudah memeriksa menteri era Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar," kata Fitroh, Jumat, 9 Januari 2026. Namun, belum ada informasi lebih lanjut dari KPK tentang penetapan Yaqut sebagai tersangka.
Baca Juga: Link Video Botol Golda 19 Detik Viral di TikTok, Apa Isinya? Ternyata Ini Faktanya
Duduk Perkara Kasus Kuota Haji
Duduk perkara kasus tersebut berkaitan dengan pembagian kuota haji pada 2023-2024. Kuota tersebut didapatkan dari lobi Jokowi kepada pemerintah Arab Saudi.
Indonesia mendapatkan 20 ribu tambahan kuota percepatan antrean ibadah ke tanah suci. Dengan kuota tersebut, masa tunggu haji reguler yang bisa mencapi 20 tahun bisa dipangkas.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler 92 persen.
Alih-alih mengacu aturan yang ada, Kemenag justru membagi rata 50 persen untuk masing-masing kuota reguler dan khusus.
Akibatnya, 8.400 jemaah haji reguler dirugikan hingga harus tersingkir dari antrean. Negara juga menelan kerugian yang ditaksir lebih dari Rp1 triliun.
