POSKOTACOID - Profil Yaqut Cholil Qoumas yang merupakan mantan Menteri Agama (Menag) RI ramai disorot setelah ditetapkan sebagai tersangka KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan eks Menang Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji periode 2024.
Kasus yang menyeret Yaqut ini terkait adanya dugaan pembagian tambahan kuota haji 20 ribu jemaah pada 2024 lalu.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, seperti dikutip Jumat, 8 Januari 2026.
Baca Juga: Profil dan Rekam Jejak Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag yang Terjerat Dugaan Korupsi Kuota Haji
Penyelewengan Pembagian Kuota Haji 2024
Dalam kasus tersebut, Kemenag yang kala itu dipimpin oleh Yaqut diketahui membagi rata 20 ribu kuota tambahan untuk haji reguler dan haji khusus masing-masing 10 ribu kuota.
Padahal, dalam UU Haji tertuang bahwa haji khusus hanya diberikan jatah kuota sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
KPK pun mencium adanya praktik jual beli kuota haji ilegal yang dilakukan dalam lingkungan Kemenag.
Karena kebijakan yang dilakukan eks Menteri Yaqut membuat sebanyak 8.400 orang jemaah reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat pada waktu itu.
Profil Yaqut Cholil Qoumas
Melansir dari laman resmi Kemenag, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diketahui lahir ada 4 Januari 1975 di Rembang, Jawa Tengah.
