Hal tersebut kemudian berujung penangkapan beberapa pihak oleh penyidik kejaksaan termasuk majelis hakim yang menyidangkan kasus karena tercium aroma dugaan suap.
Mereka yang ditangkap adalah Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom selaku majelis hakim. Kemudian Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan sebagai Panitera Muda (Panmud) Perdata PN Jakarta Utara.
Selanjutnya Djuyamto, Agam dan Ali Muhtarom divonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Daftar Sinetron Aurelie Moeremans dan Nikita Willy, Pertama Kali Main Bareng di Sinetron Ini
Djuyamto dipidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp9,21 miliar subsider 4 tahun penjara.
Sedangkan Agam dan Ali Muhtarom diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,4 miliar subsider 4 tahun penjara.
Ketiga terdakwa tersebut dinyatakan terbukti bersalah menerima suap sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 6 ayat 2 Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Wahyu Gunawan divonis selama 11,5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 2,365 miliar subsider 4 tahun penjara.
M Arif Nuryanta divonis 12,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 14,73 miliar subsider 5 tahun penjara.
