POSKOTA.CO.ID - Menjelang akhir Ramadhan, pertanyaan seputar zakat sering muncul di kalangan umat Islam.
bolehkah menunaikan zakat fitrah dan zakat mal sekaligus? Banyak Muslim yang memiliki kewajiban zakat mal sekaligus wajib zakat fitrah di bulan yang sama.
Lalu, bagaimana hukumnya menurut syariat?
Dilansir dari laman resmi rumah zakat pada Minggu, 1 Maret 2026. Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Jaga Ketertiban selama Ramadhan, Forkopimda Kabupaten Bogor Gelar Patroli Gabungan Skala Besar
Perbedaan Mendasar Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Zakat fitrah merupakan zakat wajib yang dikeluarkan setiap Muslim di akhir Ramadhan menjelang Idulfitri.
Tujuannya membersihkan diri dari kekurangan puasa serta membantu fakir miskin merayakan hari raya dengan layak. Besarannya tetap, biasanya setara 2,5-3 kg bahan makanan pokok per jiwa.
Sementara zakat mal (zakat harta) dikenakan pada harta yang mencapai nisab dan haul (satu tahun kepemilikan), seperti emas, perak, tabungan, saham, atau hasil usaha.
Persentasenya 2,5 persen dari harta yang memenuhi syarat, dengan tujuan membersihkan harta dan mendistribusikan kekayaan secara adil.
Baca Juga: Razia Miras Oplosan Berkedok Toko Jamu saat Ramadhan, Polsek Tajurhalang Amankan 82 Botol
Dari segi waktu:
- Zakat fitrah: Boleh disegerakan sejak awal Ramadhan, wajib sebelum salat Id, dan makruh setelahnya.
- Zakat mal: Dibayar saat harta mencapai nisab dan haul, tanpa batas waktu khusus, meski boleh dipercepat.
