Tragedi Kebakaran Terra Drone Jadi Sorotan, Pengamat Tata Kota Ingatkan Pentingnya SLF dan Audit Keselamatan Gedung

Sabtu 13 Des 2025, 15:37 WIB
Situasi pascakebakaran hebat yang terjadi di Gedung Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Desember 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Dhiya Ahmad Fauzan/M2)

Situasi pascakebakaran hebat yang terjadi di Gedung Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Desember 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Dhiya Ahmad Fauzan/M2)

Ia menilai, sertifikasi laik fungsi seharusnya memastikan bahwa fungsi bangunan diterapkan secara konsisten, apakah sebagai kantor, gudang, atau penyimpanan peralatan tertentu.

Lebih lanjut, Yayat menegaskan, pencampuran fungsi bangunan menjadi semakin berisiko apabila berkaitan dengan bahan-bahan yang sangat sensitif dan mudah terbakar, seperti baterai litium yang banyak digunakan pada perangkat drone.

"Bahan tersebut memiliki tingkat energi tinggi dan sangat rentan terhadap panas, kerusakan fisik, korsleting internal, maupun kelebihan pengisian daya yang dapat memicu kebakaran hebat," kata dia.

Ia juga mengingatkan bahwa sertifikasi laik fungsi memiliki masa berlaku tertentu dan wajib dilakukan pemeriksaan ulang secara berkala, misalnya setiap lima tahun.

Proses perpanjangan tersebut seharusnya disertai dengan audit menyeluruh terhadap kondisi bangunan, termasuk evaluasi fungsi ruang dan potensi risiko kebakaran.

“SLF itu bukan berlaku selamanya, harus dicek ulang dan diaudit,” ungkap Yayat.

Dalam konteks Jakarta, Yayat menilai persoalan keselamatan bangunan menjadi semakin kompleks karena tidak semua gedung merupakan bangunan baru.

Baca Juga: Kebakaran Gedung Terra Drone Tewaskan 22 Orang, DPRD DKI Minta Audit Keselamatan Gedung

"Banyak gedung di ibu kota yang telah berusia lebih dari 20 hingga 30 tahun, sehingga memerlukan perhatian khusus terhadap sistem mitigasi kebakaran yang dimiliki," ujarnya.

Ia mempertanyakan apakah gedung-gedung bertingkat di Jakarta yang jumlahnya mencapai ratusan telah diaudit secara menyeluruh dari sisi keselamatan kebakaran.

Yayat juga menyoroti kejelasan pihak yang bertanggung jawab melakukan audit tersebut, apakah dinas bangunan gedung, dinas pemadam kebakaran, atau lembaga lain yang memiliki kewenangan dan tenaga ahli memadai.

“Pemprov DKI perlu menginformasikan secara terbuka mana bangunan yang sudah memiliki sertifikasi laik fungsi dan mana yang belum,” ucapnya.


Berita Terkait


News Update