Penetapan Tersangka Dirut PT Terra Drone Indonesia Terkait Insiden Kebakaran Maut di Kemayoran karena Kelalaian

Jumat 12 Des 2025, 21:53 WIB
Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran maut yang menewaskan puluhan orang di gedung perusahaan tersebut di Kemayoran, Jakarta Pusat. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran maut yang menewaskan puluhan orang di gedung perusahaan tersebut di Kemayoran, Jakarta Pusat. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

KEMAYORAN, POSKOTA.CO.ID - Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran maut yang menewaskan 22 orang di gedung perusahaan tersebut di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Tersangka tampak mengenakan baju tahanan berwarna merah dengan tangan terikat kabel ties. 

Menurut Susatyo, Michael dinilai tidak membuat ataupun memastikan keberadaan standar operasional prosedur (SOP) penyimpanan baterai drone yang menjadi sumber awal kebakaran.

Baca Juga: Polisi Sebut Kelalaian Penyimpanan Baterai jadi Penyebab Kebakaran Maut Terra Drone

Selain itu, tidak ada penunjukan petugas keselamatan dan kesehatan kerja (K3), tidak dilakukan pelatihan keselamatan, serta tidak tersedia ruang penyimpanan khusus bahan mudah terbakar yang sesuai standar.

"Tersangka tidak membuat atau memastikan adanya SOP penyimpanan baterai berbahaya, tidak menunjuk petugas K3, dan tidak melakukan pelatihan keselamatan," ujar Susatyo, dalam keterangannya, Jumat, 12 Desember 2025.

Selain itu, kata Susatyo, bangunan yang digunakan Terra Drone juga tidak memiliki fasilitas keselamatan memadai, seperti pintu darurat, sistem keselamatan bangunan yang layak, maupun jalur evakuasi yang berfungsi.

Bahkan tersangka juga tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan flammable. 

Baca Juga: Mendagri Terbitkan SE Penggunaan Bantuan Keuangan dan Pergeseran Anggaran pada Daerah Bencana

"Tidak menyediakan pintu darurat dan sistem keselamatan bangunan. Tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi" ucap Susatyo.

Dalam penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain baterai drone yang berjelaga serta tiga unit alat pemadam api ringan (APAR) yang hangus terbakar.


Berita Terkait


News Update