Harga Emas Antam Turun Drastis Hari Ini Rabu 4 Maret 2026

Rabu 04 Mar 2026, 10:00 WIB
Harga emas Antam merosot hingga Rp77.000 per gram. (Sumber: Unsplash/rc.xyz NFT gallery)

Harga emas Antam merosot hingga Rp77.000 per gram. (Sumber: Unsplash/rc.xyz NFT gallery)

POSKOTA.CO.ID - Harga emas dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) untuk ukuran satu gram mengalami penurunan sebesar Rp77.000.

Saat ini harga emas Antam  berada di angka Rp3.054.000 per gram.

Penurunan juga melanda harga beli kembali atau buyback. Antam menetapkan harga buyback di posisi Rp 2.794.000 per gram. Angka buyback tersebut turun drastis hingga Rp 107.000.

Ukuran emas yang dijual mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram.

Baca Juga: Update Harga Emas Perhiasan Sore Ini 3 Maret 2026: Ukuran 24 Karat Anjlok jadi Rp2.720.000 per Gram

Daftar Harga Emas Antam Terbaru Rabu 4 Maret 2026

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam terbaru:

  • Harga emas Antam 0,5 gram: Rp1.572.500.

    ‎⁠Harga emas Antam 1 gram: Rp3.045.000.

    ‎Harga emas Antam 2 gram: Rp6.030.000.

    ‎⁠Harga emas Antam 3 gram: Rp9.020.000.

    ‎⁠Harga emas Antam 5 gram: Rp15.000.000.

    ‎⁠Harga emas Antam 10 gram: Rp29.945.000.

    ‎Harga emas Antam 25 gram: Rp74.737.000.

    ‎⁠Harga emas Antam 50 gram: Rp149.395.000.

    ‎⁠Harga emas Antam 100 gram: Rp298.712.000.

    ‎⁠Harga emas Antam 250 gram: Rp746.515.000.

    ‎⁠Harga emas Antam 500 gram: Rp1.492.820.000.

    ‎⁠Harga emas Antam  1.000 gram: Rp2.985.600.000.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 3 Maret 2026 Turun ke Rp3.122.000 per Gram, Waktunya Borong?

Pajak Buyback Emas Antam

Setiap transaksi penjualan beli emas batangan, berlaku ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP) serta 3% untuk non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai buyback.

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, PPh 22 bakal dikenakan sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong pajak.


Berita Terkait


News Update