POSKOTA.CO.ID – Mendaftarkan NPWP kini jauh lebih mudah berkat layanan online dari Direktorat Jenderal Pajak, sehingga siapa pun bisa membuatnya tanpa harus datang ke kantor pajak.
Dokumen yang perlu disiapkan juga tidak banyak, cukup identitas diri dan beberapa berkas pendukung sesuai status wajib pajak.
Prosesnya praktis, cepat, dan dapat diselesaikan hanya lewat ponsel atau laptop.
Agar pendaftaran berjalan lancar, berikut daftar dokumen yang harus Anda siapkan serta langkah-langkah lengkap cara daftar NPWP pribadi secara online.
Baca Juga: Siapkan KTP dan KK, Begini Cara Buat NPWP Online Lewat HP Tanpa Antre ke Kantor Pajak
Syarat dan dokumen
1. Fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga untuk Warga Negara Indonesia
2. Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap bagi Warga Negara Indonesia.
3. Surat Keterangan Bekerja
4. Bagi wanita yang telah menikah dapat menyiapkan fotokopi NPWP Suami, Kartu Kelauarga, dan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.

Cara daftar NPWP online untuk orang pribadi
1. Buka situs resmi www.ereg.pajak.go.id
2. Klik Daftar Akun
