Menkeu Purbaya Tegaskan Fokus Berantas Barang Ilegal Thrifting: 'Saya Nggak Peduli Bisnisnya, yang Saya Kendalikan Barang Ilegal'

Jumat 21 Nov 2025, 14:28 WIB
Simak penjelasan lengkap Menkeu Purbaya soal kebijakan barang ilegal dan masa depan bisnis thrifting di Indonesia, termasuk tanggapan atas tuduhan pungli Bea Cukai. (Sumber: YouTube/@KemenkeuRI)

Simak penjelasan lengkap Menkeu Purbaya soal kebijakan barang ilegal dan masa depan bisnis thrifting di Indonesia, termasuk tanggapan atas tuduhan pungli Bea Cukai. (Sumber: YouTube/@KemenkeuRI)

POSKOTA.CO.ID - Polemik impor barang thrifting (baju bekas) kembali memanas setelah pernyataan tegas Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis, 20 November 2025, Menkeu memfokuskan pembahasan pada persoalan mendasar: maraknya barang impor ilegal, bukan pada legalitas bisnis thrifting itu sendiri.

Purbaya menegaskan bahwa akar masalahnya adalah masuknya barang tanpa izin, dan pembayaran pajak oleh pedagang tidak serta-merta mengesahkan barang yang sejak awal melanggar aturan.

“Saya nggak peduli dengan bisnis thrifting, yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal yang masuknya ilegal,” tegas Purbaya dalam pernyataan yang dikutip dari kanal YouTube Kementerian Keuangan RI, Jumat, 21 November 2025.

Dia kembali menegaskan komitmen pemerintah untuk menutup keran barang ilegal. “Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin. Saya enggak mungkin buka pasar untuk barang-barang ilegal,” lanjutnya.

Baca Juga: Operasi Zebra 2025: Ini 11 Pelanggaran yang Ditindak Tegas dan Nominal Denda Tilang

Pernyataan ini juga menjadi peringatan keras bagi jajarannya. Purbaya mengaku telah menyiapkan langkah lebih ketat untuk menutup celah penyelundupan, terutama untuk tekstil dan pakaian bekas, yang menurutnya selama ini terjadi akibat lemahnya kontrol.

“Kalau dulu bisa lepas, ke depan-ke depan nggak bisa lagi. Kalau ilegal ya kita bereskan,” ujarnya. Ia juga mengingatkan seluruh pegawai Kemenkeu, termasuk Bea Cukai, untuk tidak bermain-main dalam aktivitas ilegal, sambil menambahkan, “Dan mereka cukup baik, banyak orang baiknya, jadi nggak usah khawatir.”

Baca Juga: Ungkap Aksi Peretasan Platform Kripto Markets.com, Bareskrim Polri Sita 266 Ribu USDT

Tudingan Pungli dan Permintaan Legalisasi

Pernyataan Menkeu Purbaya yang memfokuskan pemerataan pada barang thrifting ilegal. (Sumber: YouTube/@KemenkeuRI)

Pernyataan Menkeu ini tidak lahir dari ruang hampa. Ini merupakan respons setelah munculnya pengakuan dari seorang pedagang thrifting dari Pasar Senen, yang mengaku harus menyetor sekitar Rp550 juta per kontainer kepada oknum Bea Cukai agar barang bekas impornya bisa masuk.

Menanggapi tudingan tersebut, Purbaya meminta bukti yang konkret. “Kalau ada tuduhan itu coba record-nya mana? Saya akan tindak langsung. Kalau cuma ngomong-ngomong saja kan enggak benar kaya gitu, itu namanya fitnah,” katanya.

Di hadapan Komisi VI DPR RI, Rifai beralasan bahwa mayoritas barang thrifting masuk secara ilegal karena ketiadaan jalur resmi. “Barang itu bisa masuk tidak sekonyong-konyong sampai ke Indonesia ini terbang sendirinya Pak. Artinya ada yang memfasilitasi. Kami ini sebenarnya korban pak para pedagang,” ungkapnya.

Ia kemudian meminta pemerintah mempertimbangkan legalisasi thrifting agar pedagang bisa berusaha tanpa bayang-bayang pungutan liar. “Apa salahnya thrifting dilegalkan?” tanyanya. Rifai mengklaim industri ini melibatkan sekitar 7,5 juta orang di Tanah Air.

Baca Juga: Pengumuman MagangHub Kemnaker 2025 Batch 2 Hari Ini 21 November 2025 Jam Berapa Dirilis? Simak Jadwal dan Cara Cek Hasilnya

Solusi Jangka Panjang: Substitusi dengan Produk Lokal

Merespons polemik yang berlarut-larut ini, Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, membeberkan strategi jangka panjang pemerintah.

Ia menyatakan bahwa ribuan merek lokal telah disiapkan untuk mengisi celah pasar jika thrifting ilegal benar-benar ditertibkan. “Per hari ini tadi saya sampaikan ke Pak Mendag, kita sudah mengkonsolidir kurang lebih 1.300 merk brand lokal,” jelas Maman.

Pemerintah berencana mengajak para pedagang thrifting untuk beralih ke produk domestik, sehingga tidak kehilangan mata pencaharian. “Dalam waktu dekat akan kita segera bicarakan dengan seluruh pedagang-pedagang baju-baju bekas kita untuk mendorong substitusinya,” ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan Menkeu Purbaya, yang menekankan pentingnya memperkuat pelaku usaha lokal. Ia mempertanyakan manfaat ekonomi jika pasar domestik justru dikuasai barang asing ilegal.

“Kalau yang domestiknya dikuasai asing, dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik? Selain pedagang-pedagang yang jumlahnya relatif kecil dibandingkan rakyat kita semua,” tandasnya.

Menurut Purbaya, pedagang thrifting tetap bisa bertahan asalkan menyesuaikan dagangan dengan kebutuhan konsumen yang sah. Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa kebijakan pemerintah berpusat pada dua hal: memberantas ilegalitas dan pada saat yang sama membangun ketahanan ekonomi domestik.


Berita Terkait


News Update